jump to navigation

Sistem Informasi Penanggulangan Bencana Indonesia Juni 8, 2004

Posted by juniawan priyono in Bencana, Iptek.
add a comment

Data kebencanaan yang mempunyai rujukan spasial dan temporal memerlukan sebuah sistem untuk pengumpulan, penyimpanan, dan pengelolaan. Sistem Informasi Geografis sebagai suatu sistem berbasis komputer dengan empat kemampuan untuk menangani data bereferensi geografis, yaitu: pemasukan, pengelolaan, manipulasi dan analisis, serta keluaran; sangatlah tepat untuk diterapkan. Saat ini, GIS juga sudah dapat diimplementasikan sedemikian rupa sehingga dapat bertindak sebagai map-server melalui jaringan lokal maupun jaringan internet (web-based). Pengembangan Sistem Informasi Penanggulangan Bencana Indonesia (SIPBI) berbasis web-GIS dilakukan melalui tahapan berikut: konseptual, perancangan, pengembangan, operasional, dan audit.

Pendahuluan

Indonesia terletak pada pertemuan lempeng tektonik aktif, jalur pegunungan aktif, dan kawasan beriklim tropik; sehingga menjadikan sebagian besar wilayahnya rawan terhadap bencana alam. Jumlah korban bencana tergolong sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Data terakhir menunjukkan adanya peningkatan, baik dalam hal jenis bencana, jumlah kerugian, dan jumlah korban jiwa. Belum lagi jumlah korban kerusuhan social (social unrest) di Ambon, Pontianak, Aceh, dan Palu; yang jumlahnya sulit diketahui secara pasti akibat sumber data yang tidak seragam. Kesimpangsiuran data yang berkaitan dengan bencana merupakan tantangan yang harus segera diatasi.

Berdasarkan teori dan konsep manajemen bencana (disasters management) yang meliputi beberapa tahapan, yaitu: tahap tanggap darurat (response phase), tahap rekonstruksi dan rehabilitasi, tahap preventif dan mitigasi, dan tahap kesiapsiagaan (preparedness); maka upaya penanggulangan bencana harus didukung oleh suatu sistem informasi yang memadai. Sistem ini diharapkan mampu untuk: (1) meningkatkan kemampuan perencanaan penanggulangan bencana bagi semua mekanisme penanngulangan bencana, baik pada tingkat pusat maupun daerah pada semua tahapan penanggulangan bencana; (2) mendukung pelaksanaan pelaporan kejadian bencana secara cepat dan tepat, termasuk di dalamnya proses pemantauan dan perkembangan kejadian bencana; dan (3) memberikan informasi secara lengkap dan aktual kepada semua pihak yang terkait dengan unsur-unsur penanggulangan bencana baik di Indonesia maupun negara asing melalui fasilitas jaringan global.

Penanganan sistem informasi kebencanaan perlu mendapatkan perhatian yang besar dan pengelolaan secara profesional. Hal ini didasari oleh alasan bahwa: (1) Pengumpulan data menghabiskan biaya yang sangat besar; (2) Berbagai perencanaan/managemen bencana menuntut tersedianya data dan informasi secara cepat, akurat, dan terintegrasi; dan (3) Basisdata digital memiliki kelebihan dalam hal penyimpanan, pemrosesan, analisa, dan pemutakhiran. Data kebencanaan yang mempunyai rujukan spasial dan temporal memerlukan sebuah sistem untuk pengumpulan, penyimpanan, dan pengelolaannya. Sistem Informasi Penanggulangan Bencana Indonesia (SIPBI) yang berbasis GIS sebagai suatu sistem komputerisasi dengan empat kemampuan untuk menangani data bereferensi geografis, yaitu: pemasukan, pengelolaan atau manajemen data (penyimpanan dan pengaktifan kembali), manipulasi dan analisis, serta keluaran; sangatlah tepat untuk diterapkan. Sekarang ini, GIS juga sudah dapat diimplementasikan sedemikian rupa sehingga dapat bertindak sebagai map-server yang siap melayani permintaan (query) dari user melalui jaringan lokal (intranet) maupun jaringan internet (web-based). Pekerjaan tidak lagi terbebankan pada satu sistem komputer dengan mengoptimalkan peran clients dan server. Tulisan ini merupakan kajian perluasan (expansion) sistem informasi penanggulangan bencana yang dikembangkan pada tahun 1996 oleh Bakornas PB, BPPT, dan PSBA UGM.

Komponen SIPBI

Sebagai suatu sistem, SIPBI terintegrasi dengan jaringan komputer lain dan disusun oleh komponen-komponen pembentuk: (1) komponen perangkat keras, meliputi: server, PC user, digitizer, peralatan pendukung jaringan; (2) komponen sistem operasi berupa: WinNT, Linux, atau UNIX; (3) komponen perangkat lunak pengolah data spasial, misalnya: ArcInfo, ArcView, MapInfo, AutoCAD Map, atau yang terintegrasi dengan pengolah citra, seperti: ILWIS, ERMapper, ENVI, ERDAS; (4) komponen perangkat lunak pengolah data atribut, misalnya: dBase, Access, SQL, Oracle; (5) komponen basisdata yang terdiri dari tabel-tabel berikut relasi antar tabel; (6) komponen perangkat lunak pendukung internet mapping; (7) organisasi pengelola; (8) komponen pengguna sistem yang dapat dibagi ke dalam beberapa kelompok, yaitu: database administrator sebagai pengendali sistem, application programmer, dan pengguna; dan (9) operasionalisasi sistem.

Berkaitan dengan internet mapping, perusahaan pengembang software GIS telah memperkenalkan solusi yang mudah digunakan untuk menyebarkan peta di internet. Setelah me-release ArcView pada tahun 1991, ESRI telah mengembangkan modul tambahan ArcIMS yang dapat digunakan untuk mempublikasikan peta-peta secara dinamik di internet. Autodesk, Inc. mengembangkan Autodesk MapGuide dengan tampilan akhir yang sangat interaktif. Selain itu masih banyak vendor lain yang mengembangkan internet mapping, misalnya: MapInfo Corp. (MapXTreme), Bentley (Model Server Discovery), Intergraph (GeoMedia Web Map/Web Map Enterprise), PCI Geomatics (SPANS WebServer), GeoMicro Inc. (AltaMap Server), dan MetaMap (Map Server). Produk-produk tersebut juga dilengkapi plug-ins yang contoh aplikasinya bisa dilihat di http://www.geoplace.com.

Tahapan Pengembangan

Pengembangan SIPBI berbasis web-GIS dapat dilakukan melalui lima tahapan berikut, yaitu:

1. Tahap Konseptual

Sebagian besar aktivitas dititikberatkan pada identifikasi pengorganisasian data spasial kebencanaan yang sudah ada beserta analisis kebutuhan di masa mendatang. Selain itu juga dilakukan evaluasi kelayakan berupa estimasi biaya dan potensi keuntungan yang bakal diperoleh.

2. Tahap Perancangan

Pada tahap ini dipersiapkan secara detil rencana implementasi, rancangan sistem, dan rancangan basisdata yang akan dibangun. Rencana implementasi berisi deskripsi tugas, alokasi sumberdaya, identifikasi rencana hasil akhir, dan time schedule. Perancangan sistem menyangkut pemilihan perangkat keras dan lunak. Perancangan basisdata tabuler sebaiknya menggunakan model ER (entity relationship).

3. Tahap Pengembangan

Pada tahapan ini dilakukan akuisisi sistem, akuisisi basisdata, pengorganisasian sistem, persiapan prosedur operasi, dan persiapan lokasi. Melalui akuisisi sistem diharapkan dapat dipilih perangkat keras dan lunak pendukung SIPBI yang paling efektif dengan biaya serendah mungkin. Pada pengorganisasian sistem, kendala yang seringkali dihadapi adalah kebutuhan personel pendukung dan skill. Berkaitan dengan hal ini, sebenarnya PSBA UGM sudah melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi para manager/staff di tingkat Satlak dan Satkorlak PBP. Persiapan prosedur operasi menyangkut penentuan prosedur manajemen sistem, seperti: operasi harian, pemeliharaan peralatan, serta pengalokasian wewenang penggunaan perangkat sistem dan akses data.

4. Tahap Operasional

Tahap operasional meliputi instalasi sistem dan pembuatan pilot project. Instalasi sistem mencakup pemasangan dan pengujian sistem, baik secara terpisah maupun terhubung dalam jaringan internet. Proyek percontohan perlu diujicobakan pada lembaga pusat Bakornas PBP dan beberapa Satlak/Satkorlak.

5. Tahap audit

Pada setiap periode tertentu, keberadaan sistem sebaiknya ditinjau kembali untuk memonitor relevansinya. Jika hasil review menunjukkan adanya pergeseran sistem dari tujuan semula, maka diperlukan perbaikan dan atau perluasan sistem (system expansion).

Akuisisi Basisdata

Akuisisi basisdata merupakan aktivitas pengkonversian data spasial (peta) dan data atribut kebencanaan yang masih berupa data analog ke dalam format dijital. Data atribut kebencanaan diklasifikasi, diolah, dan diotomasi dengan pemberian identitas (ID) menggunakan SQL. Selanjutnya dilakukan pengintegrasian data atribut ke dalam peta dijital dengan bantuan perangkat lunak pengolah data spasial yang mempunyai fasilitas pertukaran data secara dinamis melalui container OLE maupun driver ODBC, misalnya ArcView, AutoCAD Map, atau MapInfo.

Keluaran

Subsistem keluaran bertugas untuk menampilkan atau menghasilkan produk akhir basisdata, seperti: tabel, grafik, peta, dan lain-lain. Sesuai dengan rencana semula bahwa keluaran basisdata kebencanaan ini akan dipublikasikan secara luas di internet. Untuk itu harus dilakukan langkah terakhir yaitu transformasi basisdata spasial terumbu karang (terutama peta-peta) ke dalam bentuk interaktif yang berbasis web dengan perangkat lunak internet mapping yang dibantu dengan perangkat lunak JAVA.

Penutup

Biaya yang diperlukan untuk membangun SIPBI ini memang besar, namun harus diperhitungkan juga keuntungan yang bakal diperoleh. Proyek ini akan memberikan manfaat: (1) adanya penetapan yang jelas terhadap batas kawasan rawan bencana, (2) tersedianya data luas dan persebaran daerah rawan bencana seluruh Indonesia, (3) adanya standarisasi tentang spesifikasi dan klasifikasi data kebencanaan, (4) menjaga integritas dan konsistensi data kebencanaan, (5) mengurangi duplikasi data kebencanaan, (6) basisdata dalam format digital memudahkan dalam pemanggilan kembali, up dating, dan penyimpanan, (7) mampu mengorganisasikan dan mengelola data kebencanaan yang jumlahnya sangat besar, (8) mengintegrasikan semua pekerjaan yang berkaitan dengan manajemen bencana di bawah satu kendali, (9) memungkinkan untuk akses data secara simultan, dan (10) publikasi di internet memungkinkan data dapat diakses oleh siapa saja dan dimana saja dengan program aplikasi browser internet (Internet Explorer, Netscape).

Impor Limbah, Tawaran Menggiurkan di Era Otonomi Daerah April 28, 2004

Posted by juniawan priyono in Lingkungan.
add a comment

Persoalan impor limbah kembali mengemuka setelah sejumlah pemerintah daerah di kawasan timur Indonesia mengaku telah didekati oleh beberapa negara yang ingin mengekspor limbahnya secara langsung ke daerah tersebut. Bagi pejabat daerah yang mulai dipusingkan dengan upaya mencari sumber pemasukan dalam rangka otonomi daerah, maka penawaran ini sangatlah menggiurkan. Layaknya games SimCity 3000 di komputer, negara tetangga akan menawarkan modal untuk melaksanakan pembangunan dengan imbalan alokasi sebagian wilayah kita sebagai tempat pembuangan sampah. Penawaran ini memang mendatangkan uang, namun semudah dan sesederhana itukah? Tulisan ini berusaha mengajak para pejabat di daerah sebagai pengambil keputusan untuk lebih arif dalam menyikapi penawaran impor limbah dengan mengkajinya dari sisi peraturan dan hukum yang mengaturnya.

Sebenarnya persoalan impor limbah bukanlah bahasan yang baru. Pada tahun 1996, Indonesia sudah pernah mengimpor limbah dari Australia, berupa: 2.417 ton limbah timah bekas, 105 ton aki bekas, dan 29.500 buah baterai bekas. Pada tahun 1998, sebanyak 91 kontainer sampah plastik impor, dimana separuh daripadanya mengandung limbah B3, tertahan di pelabuhan Tanjung Priok sebagai barang ilegal. Belum lepas pula dari ingatan, polemik rencana impor limbah lumpur dari Singapura untuk reklamasi Teluk Pelambung dan Pulau Nipah. Itu semua menunjukkan bahwa Indonesia merupakan sasaran bagi pembuangan limbah dari negara-negara maju.

Permasalahan limbah radioaktif dan bahan beracun yang mengancam kesehatan dan lingkungan termasuk dalam tujuh persoalan dunia yang keberadaannya terus diperdebatkan. Perhitungan global menunjukkan bahwa pada setiap tahunnya terdapat tiga juta ton limbah B3 yang melintas perbatasan antar negara. Konvensi Basel -konvensi yang mengatur perpindahan limbah antar negara- yang ditandatangani pada tahun 1989, sebenarnya telah melarang hal tersebut. Persoalan yang mengganjal adalah apakah limbah radioaktif harus tetap disimpan dan atau dibuang di negara yang menghasilkan limbah tersebut, sedangkan produk yang dihasilkan bisa dinikmati oleh negara lain.

Liberalisasi perdagangan dunia yang ditandai dengan penghapusan hak setiap pemerintah mengontrol ekspor oleh WTO (World Trade Organization) dikhawatirkan akan mengganggu keberadaan Konvensi Basel. Liberalisasi perdagangan dunia memudahkan industri di negara maju yang masih menggunakan teknologi yang mencemari lingkungan menghindarkan diri dari peraturan lingkungan yang diberlakukan secara ketat di negaranya. Ekspor limbah B3 dari negara maju ke negara berkembang akan meningkat sejalan dengan semakin ketatnya peraturan di negara tersebut. Jika sedari sekarang tidak cepat mengantisipasinya, Indonesia -terutama kawasan timur- akan menjadi lahan empuk bagi pembuangan limbah.

Limbah B3, seperti apa toh?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 pasal 1, yang dimaksud dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (selanjutnya disingkat menjadi limbah B3) adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan kesehatan manusia. Menurut Prof. Sugeng Martopo (Alm.), Guru Besar Ilmu Lingkungan Fakultas Geografi UGM, kriteria bahan yang bersifat racun dan berbahaya adalah: (1) Eksplosif yaitu senyawa yang mudah meledak; (2) Oxidant yaitu terjadi reaksi eksotermis bila kontak dengan bahan yang mudah menyala; (3) Extremely flammable, Highly flammable, dan Flammable berkaitan dengan sifat pembakaran; (4) Very toxic yaitu bahan-bahan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan yang bersifat akut maupun kematian; (5) Harmful jika hanya menimbulkan resiko kesehatan sampai batas-batas tertentu, (6) Corrosive yaitu korosif pada kulit; (7) Irritant yaitu menyebabkan pembengkakan pada kulit; (8) Dangerous for the Environment yaitu menimbulkan gangguan secara langsung pada lingkungan, (9) Carsinogenic bila terhirup, terserap, atau terkena kulit, serta dapat menimbulkan kanker, (12) Mutagenic yaitu dapat menyebabkan perubahan pada gen, dan (13) Terratogenic yaitu senyawa yang bila terhirup dapat tercerna pada embrio (malformation of the embryo). Rincian dari masing-masing jenis dapat dibaca pada Lampiran PP No 85 tahun 1999.

Peraturan, Hukum, dan Sisi Lemahnya
Kebijakan pemerintah Indonesia yang masih memberikan ijin impor limbah, meskipun dimanfaatkan sebagai bahan baku daur ulang, tidak sesuai dengan jiwa Konvensi Basel. Hasil pertemuan berbagai pihak pada konvensi tersebut memutuskan pelarangan semua ekspor limbah B3 untuk tujuan pembuangan akhir dari negara industri ke negara non-OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) melalui keputusan II/2. Selain itu telah disepakati juga pelarangan semua ekspor limbah B3 untuk keperluan daur ulang dan reklamasi, termasuk untuk bahan baku, berlaku sejak tanggal 31 Desember 1997.

Larangan total impor limbah B3 sebenarnya telah diatur dalam PP No 19/1994 pasal 27 tentang Pengelolaan Limbah B3. Namun ketentuan tersebut diubah melalui PP No 12/1995 dengan tujuan membuka kemungkinan impor limbah B3 untuk penambahan bahan baku industri. Perubahan itu disebabkan adanya desakan dari instansi yang mengurus perdagangan dan perindustrian, serta upaya lobi dari negara OECD. Pemerintah pun berkilah bahwa larangan total akan melumpuhkan industri yang masih menggunakan limbah B3 sebagai bahan bakunya. Ternyata membuka kembali impor limbah B3 tersebut hanya sekedar mempertahankan beberapa industri aki, yang tidak sebanding dengan biaya lingkungan, sosial, dan politik yang harus dibayar oleh rakyat Indonesia. Banyak pihak yang tidak setuju dan mendesak pemerintah untuk melarang total impor semua jenis limbah, namun keputusan tetap jalan terus.

Keberadaan SK Menteri Perdagangan No 349/Kp/XI/1992 tentang larangan impor sampah atau limbah plastik ke wilayah Indonesia tidak ditaati karena adanya intervensi ‘tangan yang lebih kuat.’ Indonesia seharusnya belajar dari ketegasan negara-negara di Afrika yang dalam Konvensi Bamako telah melarang impor limbah B3 ke Afrika dan mengendalikan pergerakan lintas batas dan pengelolaan limbah B3 antar sesama negara Afrika.

Perangkat hukum yang berlaku di Indonesia juga masih banyak mengandung kelemahan, karena belum dimasukkannya ketentuan ancaman hukuman pidana bagi pelanggarnya, khususnya pengimpor limbah B3. Sanksi pidana dalam UU No 4/1982 tidak bisa diterapkan bagi importir, karena sanksi pidana dalam undang-undang tersebut hanya ditujukan bagi pelaku pencemaran yang terbukti melakukan pencemaran. Tengoklah kembali kasus impor sampah dari AS yang membuat hubungan Cina-AS meregang pada tahun 1996. Sejak saat itu, pemerintah Cina memperketat pengawasan untuk mencegah masuknya impor sampah ilegal, meningkatkan pemeriksaan bea cukai, dan memberikan hukuman berat bagi pelanggar. Walhasil, William Ping Chen, seorang pengusaha AS keturunan Cina, diganjar hukuman penjara sepuluh tahun karena terbukti menyelipkan 238 ton sampah dan limbah rumah sakit diantara dua juta ton kertas bekas dan pengapalan logam. Bandingkan dengan kasus tertahannya 91 kontainer limbah B3 di Pelabuhan Tanjung Priok, yang sampai sekarang tidak ada kaji tindak hukumnya.

Perdebatan terhadap keberadaan PP No 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai pengganti PP No 19/1994 jo PP No 12/1995 harus segera diakhiri. Peraturan Pemerintah yang merupakan modifikasi dari RCRA -uji tingkat bahaya limbah di AS- ini sebenarnya sudah mengatur limbah B3 secara terinci dan memenuhi standar seperti halnya di negara-negara barat. Oleh karena itu, sektor pertambangan dan energi yang menyatakan tetap berkomitmen pada pembangunan berwawasan lingkungan, seharusnya tidak berusaha melonggarkan lagi peraturan ini. Apalagi setelah ditetapkannya PP No 85/1999 tentang Perubahan atas PP No 18/1999, sehingga keraguan akan referensi, ukuran, metode, maupun penggolongan yang digunakan ‘seharusnya’ dihilangkan.

Berkaitan dengan masalah impor limbah, pemerintah harus melakukan pengawasan yang cermat terhadap lalu lintas limbah dari luar negeri. Sesuai isi Konvensi Basel bahwa ekspor-impor limbah tetap merupakan urusan pemerintah pusat dengan negara yang bersangkutan dan tidak dilimpahkan ke daerah. Daerah tidak diijinkan mengimpor limbah secara langsung. Pemerintah daerah yang tetap nekat untuk memasukkan limbah/sampah dengan alasan sebagai bahan baku industri, akan berhadapan dengan UU No 23/1997 tentang Larangan Pengelolaan Limbah Impor.

Penutup
Sebagai simpulannya, yang pertama bahwa impor limbah merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Basel. Kedua, meskipun peluang impor limbah dimungkinkan bagi kebutuhan bahan baku industri, namun perlu diingat bahwa biaya cleaning up-nya ternyata jauh lebih besar. Ketiga, sesuai dengan isi Konvensi Basel bahwa daerah tidak diijinkan mengimpor limbah secara langsung tanpa persetujuan dari pemerintah pusat. Keempat, diperlukan peraturan daerah yang khusus mengenai pengelolaan limbah B3 dengan mengacu PP No 18/1999 dan perubahan atasnya yang terdapat dalam PP No 85/1999.

Akhirnya, selamat memainkan peran ‘Walikota SimCity3000’ di daerah otonomi Bapak-Bapak. Semoga keputusan untuk melakukan pembangunan yang bersih lingkungan-lah yang diambil, tanpa menghiraukan tawaran impor limbah dari negara lain yang tampaknya menggiurkan itu.

Cerita Dibalik Kuis Who Wants to be a Millionair Januari 28, 2003

Posted by juniawan priyono in Hiburan.
add a comment

Ini hampir tepat empat tahun sejak saya terakhir kali dapat berjalan-jalan kemana pun di Inggris tanpa seorang pun dan dimana pun membuka jendela mobil dan berteriak ‘allo, Chrissy – wanna Phone A Friend?’ Hal ini tidak menjadi masalah, tapi sejujurnya, setiap kali saya mencoba menganggap bahwa ini tidak pernah ada, nyatanya pernah mendengar ini dalam hidup saya. Saya melihatnya sebagai suatu cara publik untuk mengatakan bahwa mereka sungguh menyukai apa yang kulakukan. Demikian pengakuan Christ Tarrant dalam autobiografinya yang berjudul ‘Millionaire Moment.’

Chris Tarrant memang tidak salah. Ungkapan-ungkapan yang ada dalam Who Wants To Be A Millionaire? (WWTBAM) telah meresap ke dalam kesadaran umum, tidak saja di Inggris, tetapi ke seluruh dunia. Bahkan ‘Phone-A-Friend’ menjadi rujukan di Majelis Tingkat Rendah. ‘Ask the Audience’ dan ‘I’ll go 50:50’ digunakan di Senat Amerika. Di Jepang, orang-orang sering mengucapkan, ‘Is that your final answer?’ dan ‘Do you want to Phone-A-Friend’ dengan aksen yang keras dan cepat.

Adalah David Briggs, seorang produser di Radio Capital yang merencanakan cikal bakal acara bersama Chris Tarrant. Sebagai tambahan, Chris juga menjadi pemandu acara ‘Breakfast Show’ di Radio Capital FM, London sejak bulan April 1987. David mengamati bahwa di setiap acara kuis di radio, para pendengar selalu berteriak memaki penelpon yang berusaha menjawab pertanyaan. Mereka tidak dapat mempercayai dari penelpon ke penelpon lain dapat sebegitu bodohnya untuk tidak mengetahui jawaban dari setiap pertanyaan yang diajukan. David secara genius mengadopsi konsep ini ke media televisi. WWTBAM memasukkan unsur pokok ‘meneriaki dan memaki’ dan ternyata inilah kunci suksesnya.

Awal musim semi tahun 1998, ITV tertarik untuk mewujudkan proyek ini bekerjasama dengan Celador. Semula bernama ‘Cash Mountain’ sampai akhirnya menjadi ‘Who Wants To Be A Millionaire?’ Formatnya mirip acara Double or Quits di radio Capital FM dan Seaside Special di tahun 1976. Perubahan mendasar dilakukan berkaitan dengan tata lampu di studio dan musik pengiring. Penggarapan musik dipercayakan kepada komposer Keith Strachan dan anaknya Matthew. Chris dan David menginginkan musik drama dengan sentuhan orkestral seperti halnya soundtrack film ET dan Jaws. Lighting dipercayakan kepada Brian Pearce yang mengadopsi panggung tour dunia kelompok musik Genesis. Hebatnya, penggarapan musik dan tata lampu hanya dilakukan dalam waktu 21 hari. Hasilnya seperti yang sering kita lihat dan dengar di salah satu stasiun televisi swasta yang menayangkan acara ini dengan pemandu Tantowi Yahya.

WWTBAM menjadi hiburan keluarga. Ajang bagi ayah untuk memperlihatkan kemampuan. Ibu menjerit ketakutan akan ketidaksetujuannya. Anak-anak mengagumi bagaimana pintarnya orangtua mereka atau tidak, dan di beberapa kesempatan anak-anak merasa lebih pintar dari orangtua mereka. Selain itu, formatnya pun sempurna untuk acara kuis yang mengasyikkan. Lima belas pertanyaan bernilai sejumlah uang yang bertambah seiring tingkat kesulitannya. Pilihan empat jawaban yang memungkinkan. Tiga bantuan yang setiap saat dipersilakan untuk digunakan. Pilihan untuk berhenti bermain dan menerima uang jika kontestan terjepit. Kesempatan untuk memenangkan satu juta pound jika kontestan mampu menjawab kelima belas pertanyaan. WWTBAM benar-benar menjadi acara permainan yang sangat menarik. Billy Cotton Jr., Head of Light Entertainment di BBC sampai mengatakan bahwa hanya ada dua acara TV yang paling sempurna sepanjang hidupnya, yaitu This Is Your Live dan Who Wants To Be A Millionaire?.

Fenomena
Ketika mengambil gambar proyek yang menegangkan ini untuk yang pertama kalinya pada tanggal 12 Agustus 1998, atau tiga minggu sebelum disiarkan, tidak satupun dari tim pendukung yang menyadari telah menelorkan acara kuis yang bakal menjadi sebuah fenomena dan rujukan internasional. Sejak pertama kali disiarkan ITV sampai dengan 9 April 2002, tercatat telah diudarakan 276 program di Inggris, 687 orang sudah duduk di kursi panas yang menjadi legenda, dan telah dimenangkan hadiah total £ 30.931.000. Sebanyak 37.973.366 kali sambungan telpon telah dilakukan dalam rangka rekrutmen calon kontestan. Rating tertinggi dicapai pada bulan Maret 1999, ketika 19,2 juta orang menonton acara ini.
WWTBAM telah memenangi penghargaan TV Award di Inggris secara hatrik, dinobatkan sebagai acara komedi terbaik oleh BAFTA, dan mendapatkan berbagai penghargaan internasional lainnya. Hanya dalam waktu dua minggu sejak di-release sebagai game di komputer, WWTBAM telah mengalahkan popularitas Playstation, PC, dan Dreamcast; dan nangkring di tangga teratas selama 18 minggu. Penjualannya pun di atas 1 juta copy melebihi Tomb Raider dan Tomb Raider II.

Kesuksesannya pun terus berlanjut. Buku seputar kuis yang diterbitkan oleh Boxtree terjual lebih dari 1 juta copy. Game versi online melalui ITV Online (www.itv.com/ millionaire) dikunjungi sekitar 1,1 juta netter sejak diluncurkan bulan April 2001. Jika dirata-rata tercatat 4.000 pendaftar baru setiap hari, dimana mereka secara keseluruhan telah memainkan game lebih dari 22 juta kali. Di sembilan negara lain, game Millionaire di internet dimainkan secara overload tiga perempat juta kali per bulan. Mobile Millionaire menjadi game di telpon genggam yang paling populer di dunia, mampu melayani lebih dari 300 juta pengakses. Dengan prestasi ini memenangkan Best Consumer Wireless Application or Service Award pada acara GSM World Congress atau piala Oscar-nya dunia wireless.

Drama kehidupan dari acara ini telah menjadi magnet bagi pemirsanya, tidak hanya di Inggris namun juga ke seluruh dunia. Format acara ini sekarang telah dilisensi di lebih dari 100 negara, misalnya: Kazakhstan, Rusia, India, Kolombia, Filipina, Jerman, Afrika Selatan, Venezuela, Israel, Cina, Kenya, dan Australia. Juga ke Jepang yang terpisah secara geografis dan beda budaya. Acara ini menjadi acara permainan dari barat pertama kali yang pernah dibeli oleh stasiun televisi setempat, yaitu Fuji.

Pengalaman di Inggris

Siaran langsung pertama kali dilakukan pada tanggal 4 September 1998 jam 19.30. Sebagai pertanyaan tahap Fastest Finger First adalah Apakah unit terkecil dari memori komputer? Jawaban yang benar adalah Bit. Sebagai peserta tercepat adalah Graham Elwell. Dia akhirnya pulang dengan membawa cek senilai 64 ribu pound.

Tercatat lima orang telah mencoba menjawab pertanyaan senilai 1 juta pound, dimana akhirnya mereka memutuskan untuk berhenti dan memilih hadiah uang £ 500.000. Pertama adalah Peter Lee, seorang perwira AL dari Cardigan, Wales. Dengan uang itu, Peter mewujudkan impiannya untuk mengundang cucunya yang tinggal di Amerika berkunjung ke Inggris untuk mengikuti kamp latihan sepakbola. Kedua adalah John Randall, seorang kontributor majalah Racing Sport. Ketiga adalah Mike Pomfrey yang gagal untuk menjawab pertanyaan: Tomas Masaryk adalah nama presiden pertama negara mana? Jawaban yang benar adalah Cekoslowakia. Dua kontestan lainnya yaitu Peter Spyrides dan Roger Walker.
Setelah lama menunggu akhirnya Judith Keppel, seorang desainer taman dari Fulham, memenangkan hadiah £ 1.000.000 pada tanggal 20 November 2000. Pada pertanyaan bernilai £ 16.000 dia meminta bantuan penonton di studio untuk menjawab Skotlandia sebagai negara tempat PM Tony Blair dilahirkan. Pada kesempatan berikut, dia menggunakan fasilitas fifty fifty untuk menjawab Belgia untuk pertanyaan: Di negara manakah terletak kota Duffel Coats? Pada pertanyaan ke-12, dia diminta untuk menyempurnakan sebuah kalimat dari Shakespeare berikut: The Winter’s Tale: “Exit pursued by a ____.” Dia menggunakan fasilitas phone a friend dimana Jill, temannya yang penggemar sastra klasik, menyarankannya untuk memilih jawaban Bear. Sampai pada pertanyaan ke-15: Siapakah raja yang menikah dengan Eleanor of Aquitaine? Tanpa ragu-ragu dia memilih Henry II. Judith yang mengaku sebagai sepupu jauh Camilla Parker Bowles membeli sebuah mobil baru dan menata ulang rumahnya. Dia juga menyisihkan uangnya untuk membantu penyelamatan harimau India.

Dua kontestan lain yang menjadi jutawan baru adalah David Edwards, seorang guru dari Staffordshire, pada tanggal 21 April 2001 dan Robert Brydges, mantan bankir yang menjadi penulis buku anak-anak, yang menjadi pemenang pada tanggal 29 September 2001. Dengan hadiah tersebut, David membeli rumah besar, mengganti mobilnya dengan model terbaru, mengunjungi pamannya ke Australia, berlibur ke Karibia selama beberapa bulan, dan berencana membeli rumah kedua di Prancis. Sedangkan Robert Brydges bisa bekerja dengan tenang menyelesaikan bukunya karena tidak khawatir akan biaya hidup keluarganya.

Carol Vorderman adalah selebriti pertama yang ikutan dalam rangka kegiatan amal (play for charity). Dia berhasil menyumbangkan 125 ribu pound. Andy Gray dan Richard Keys yang kita kenal sebagai komentator sepak bola liga Inggris di Sky Sport meninggalkan kursi panas dengan menyumbangkan uang 64 ribu pound.
Ada satu kontestan yang tak terlupakan dan kontroversial. Orang yang lebih dikenal dengan nama Major ini memenangkan 1 juta pound pada suatu malam di bulan September 2001. Setelah tim produser melihat rekaman secara teliti, mereka menyatakan bahwa kontestan tersebut melakukan penipuan selama duduk di kursi panas. Cek senilai 1 juta pound dengan segera ditutup oleh Celador dan penahanan segera dilakukan. Tentu saja, acara tersebut tidak pernah disiarkan.

Kisah dari seluruh dunia
Di India, acara diproduksi di Bollywood. Sebagai presenter adalah Amitabh Bacchan. Banyak diantara para kontestan yang lebih tertarik untuk mendapatkan kesempatan bertemu dengannya ketimbang memenangkan hadiah uang. Jurang pemisah antara si kaya dan si miskin sangatlah lebar. Mereka bermain untuk hadiah senilai 1 juta rupee, yang hanya setara dengan 100 ribu pound. Nampaknya bukan hadiah besar, tetapi dengan uang tersebut kontestan dapat membeli separuh Kalkuta. Banyak orang yang tinggal di daerah kumuh, tanpa listrik, apalagi memiliki pesawat TV sendiri. Ratusan hingga ribuan orang menonton siaran TV di pantai menjadi sesuatu yang umum. Sulit mencari taksi di jalanan ketika siaran berlangsung. Setiap orang menghentikan aktivitasnya dan menghilang masuk ke rumahnya masing-masing atau pergi ke pantai untuk menontonnya. Dua acara televisi yang selama ini bersaing yaitu film dan kriket, tergeser sejak acara ini disiarkan.

Di Hongkong, perusahaan televisi yang membeli hak siar menginginkan acara dipandu dua orang, satu orang yang membacakan naskah pertanyaan di bawah lampu sorot, dan satunya lagi duduk bersama penonton. Hal tersebut ternyata membingungkan dan mengacaukan, sehingga kembali hanya menggunakan satu orang presenter. Ketika akan disiarkan stasiun TV di Beijing, terlebih dahulu harus melalui proses sensor pemerintah setempat. Tiga hari sebelum penayangan, pemerintah Cina memutuskan untuk memotong hadiah utama menjadi separonya.

Di Venezuela, presenter dirangkap oleh presiden stasiun televisi tersebut. Sementara di Chili acara dibawakan oleh Don Fransisco, seorang bintang televisi terkenal di Amerika Selatan. Setiap penayangan acara, dia harus terbang dari tempat tinggalnya di Miami ke Santiago dengan pesawat jet pribadi. Dia rela melakukan itu semua karena itulah yang diinginkan pemirsa darinya.

Para kontestan di Kolombia harus berhati-hati bila muncul di kursi panas. Dalam situasi yang mudah bergolak dan negara yang tidak aman, mereka ngeri jika diketahui umum memiliki banyak uang. Kesempatan keluar dari studio dalam keadaan selamat semakin kecil. Bagi yang berani atau cukup gila, muncul di acara ini sudah siap mengganti namanya untuk menutupi jati diri dari kemungkinan pembunuhan atau penculikan disebabkan karena kemenangannya.
Kontestan di Arab Saudi seringkali meninggalkan kursi panas dengan satu, dua, atau bahkan tiga kesempatan bantuan. Memperlihatkan ketidaktahuan akan membekaskan rasa malu bagi sebagian orang Arab. Tradisi tertentu juga menabukan orang untuk bertanya kepada orang lain. Kontestan seperti ini lebih suka keluar tanpa mendapatkan hadiah uang daripada dikenai hinaan publik karena bertanya kepada penonton atau menelpon teman. Kaum wanita juga dilarang muncul di acara tersebut.

Di Turki, uang sebanyak 1 juta lira tidak lebih berharga dibandingkan dengan tembakau, sehingga acara ini diubah namanya menjadi Who Wants To Be A Billionaire? Acapkali orang yang diundang menjadi kontestan mendatangi ‘orang pintar’ setempat untuk menanyakan seberapa banyak hadiah uang yang akan mereka menangkan. Namun sifat alami manusia, jika dikatakan mereka tidak akan mendapatkan uang banyak, mereka cenderung mengabaikan ramalan tersebut dan terus melaju sampai kesempatan berakhir.

Di Eslandia yang berpenduduk 250 ribu jiwa, produser memutuskan untuk mengurangi jumlah kompetitor dari 10 menjadi 6. Ditakutkan hanya dalam beberapa tahun mereka akan kehabisan peserta. Salah satu kontestan terfavorit di sana adalah seorang pendeta dari sebuah desa kecil. Dia menjanjikan kepada para jemaatnya sebuah gereja baru jika memenangkan hadiah 1 juta krone. Akhirnya janji tersebut terpenuhi. Ketika di Israel acara ini menemukan pemenang 1 juta pound-nya yang pertama, pemandu acara menari berputar-putar di tengah arena sebagai tanda penghormatan.

Di Bulgaria, studio televisi terdekat melewati perbatasan Rumania. Setiap minggunya, sebuah iring-iringan bus meninggalkan Sofia menuju Bukharest untuk shooting acara. Setiap bus dihiasi dengan logo acara ini. Rombongan tersebut dikenal dengan nama ‘Millionaire Caravans.’ Di Jerman, seorang kontestan menyatakan akan menceraikan suaminya jika dia bisa menjawab kelima belas pertanyaan dengan benar. Meski terpaksa harus menyerah sebelum pertanyaan kelima belas, dia tetap bertekad untuk menceraikan suaminya.

Pengalaman menarik juga datang dari Georgia. Negara ini mengalami kekurangan energi listrik, kadang-kadang terputus dalam interval lima menitan. Diperlukan waktu seharian untuk merekam satu episode. Satu dari sekian banyak pemenang di seluruh dunia yang patut mendapatkannya berasal dari negara ini. Orang ini lumpuh dengan kondisi paru-paru yang mengancam hidupnya. Dia harus tinggal di ruangan yang diatur suhu udaranya 24 jam, sehingga sudah enam tahun tidak pernah meninggalkan rumah. Untuk itu suhu ruangan di studio terus dimonitor oleh dokter yang selama ini merawatnya. Sebuah alat khusus dibuat agar dia bisa menyelesaikan tahap siapa yang paling cepat dan tepat. Pria ini dengan luar biasa berhasil memenangkannya. Di kursi panas, dia sukes mendapatkan hadiah uang yang nilainya setara dengan 125 ribu pound. Hadiah tersebut mengubah kehidupannya. Setelah sekian lama tidak pernah keluar dari rumah dan membuatnya kesepian tanpa teman, dia sekarang berhubungan dengan banyak orang di seluruh dunia via email dan internet. Dia juga menjadi selebriti yang sering diundang untuk membuka pameran seni. Karena alasan kesehatan, pihak panitia memperkenankan untuk merekam ‘opening speech’ di rumah.

Kontestan di AS yang paling menarik adalah Brian Fodera, yang tidak mendapatkan hadiah sepeser pun, sehingga menjadi perbincangan publik. Kemudian John Carpenter, seorang pemeriksa pajak dari Conecticut, yang pada tahun 1999 membuat lelucon mendebarkan. Pada kesempatan untuk memenangkan hadiah 1 juta dollar: Yang manakah diantara presiden AS berikut yang pernah nongol di serial TV Laugh-In? Dia mengatakan kepada Regis, pemandu kuis, untuk memanfaatkan fasilitas phone a friend untuk menelpon ayahnya. “Pak, Aku sedang menggunakan fasilitas phone a friend dengan mu, tetapi sesungguhnya aku tidak membutuhkan bantuanmu. Aku hanya ingin kamu tahu bahwa aku akan memenangkan 1 juta dollar.” Setelah itu dia menjawab dengan pasti: Richard Nixon.

Bagaimana dengan Indonesia? Setidaknya acara ini telah menambah wawasan pemirsa, menstimulasi orang untuk banyak membaca, dan sedikit melupakan beban hidup dengan berteriak ‘memaki’ peserta yang tidak mampu menjawab. Kita tunggu saja siapa yang bakal memenangkan hadiah 1 milyar rupiah. Dan semoga kejadian di Kolombia tidak terjadi di sini. Apakah Anda setuju?

Taman Nasional Gunung Merapi Juni 14, 2002

Posted by juniawan priyono in Lingkungan.
add a comment

Kita patut bergembira menyambut rencana konservasi Taman Nasional Gunung Merapi. Itu berarti ada perhatian dari pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian alam bagi kesinambungan pembangunan. Semoga rencana tersebut benar-benar murni karena kebutuhan konservasi, bukannya pelarian untuk memperoleh bantuan dari luar akibat kesulitan pendanaan di era otonomi, ataupun sekedar latah meniru usulan pengajuan taman nasional di daerah lain yang muncul akhir-akhir ini.

Sungguh sangat disayangkan jika rencana tersebut gagal, dimana indikasi ke arah ini semakin nampak. TN Gunung Merapi yang (katanya) bakal dijadikan sebagai pilot project pengelolaan kawasan konservasi yang jauh dari konflik antara pemerintah dan masyarakat setempat, belum-belum sudah tersandung masalah. Pemerintah Propinsi Jawa Tengah akan memboikot rencana ini jika kantor pengelolanya berada di wilayah DIY. Sebagian masyarakat juga tidak setuju dan mempertanyakan konsep yang akan dikembangkan. Konsep perencanaannya pun terkesan belum matang, nampak dari lontaran pernyataan pejabat berwenang yang kurang optimis. Mungkinkah penundaan rencana peninjauan lokasi oleh empat menteri Kabinet Gotong Royong juga terkait dengan kekurangsiapan pendirian TN Gunung Merapi?

Kategori areal konservasi yang ada di Indonesia adalah kawasan pelestarian alam (taman nasional, tahura, taman wisata alam), kawasan suaka alam (cagar alam, suaka margasatwa), dan hutan lindung. Sesuai dengan UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Beserta Ekosistemnya, dalam pasal 1 ayat 14 disebutkan bahwa taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Secara umum, kriteria penetapan Taman Nasional di Indonesia mengikuti petunjuk dari IUCN, yaitu: (1) satu atau beberapa ekosistem tidak terjadi perubahan yang disebabkan adanya kegiatan eksploitasi atau penyerobotan lahan; spesies flora dan fauna, kondisi geomorfologi, dan kondisi habitatnya mempunyai nilai ilmiah, pendidikan dan nilai rekreasi, ataupun memiliki lansekap alam dan keindahan yang tinggi; (2) pemerintah pusat memandang perlu serta memberikan perhatian untuk melindungi ataupun menyetop kegiatan eksploitasi atau pemilikan lahan, serta mencari upaya yang efektif untuk mempertahankan kelestarian flora dan fauna beserta ekosistemnya, termasuk kondisi geomorfologi dan keindahan alamnya; dan (3) adanya pola pengaturan pengunjung sesuai dengan kondisi-kondisi tertentu untuk kepentingan pendidikan, kebudayaan, dan rekreasi, serta untuk mendapatkan inspirasi. Berdasarkan Indonesian Conservation Plan bab 39, penetapan taman nasional juga harus memenuhi kriteria tambahan berikut: (1) berukuran 100 ribu hektar di pulau-pulau besar seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian; atau berukuran 10 ribu hektar di pulau-pulau kecil; (2) hanya pada kawasan dengan prioritas 1 yang berarti sesuai untuk kawasan konservasi utama/penting yang mengalami masalah dalam menjamin habitat, namun tidak tercantum dalam sistem perlindungan.
Menilik persyaratan tersebut, sebenarnya rencana pendirian TN Gunung Merapi bisa terus dilanjutkan dengan mengikutsertakan kawasan di Propinsi Jawa Tengah, sehingga persyaratan luasan minimal dapat terpenuhi. Data yang ada menunjukkan calon site TN Gunung Merapi mempunyai luasan 8.472 ha, dimana 1.791 ha berada di wilayah DIY dan selebihnya 6.961 ha berada di wilayah Jawa Tengah. Sebagai perbandingan, bahwa TN Gunung Gede Pangrango di Jawa Barat mempunyai luas 15.000 ha, sedangkan TN Baluran di Jawa Timur mempunyai luas 26.630 ha. Selain itu, calon lokasi taman nasional juga memenuhi syarat keaslian ekosistem, keindahan alam, kelestarian flora dan fauna, serta dapat difungsikan juga sebagai taman wisata. Andaikata rencana pendirian TN Gunung Merapi gagal, maka strategi konservasi dapat diturunkan menjadi pendirian Cagar Alam Gunung Merapi dengan lingkup cagar alam di Kabupaten Sleman yang sudah ada sebelumnya.

Pengelolaan kawasan konservasi biasanya ditangani oleh PHPA/KSDA dan Dinas Kehutanan. Namun pada kenyataannya melibatkan banyak pihak, sehingga diperlukan wadah yang mampu menjalinkan kesatuan pendapat. Apalagi rencana kawasan konservasi TN Gunung Merapi meliput tiga wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Sleman (Propinsi DIY) dan Kabupaten Magelang serta Kabupaten Boyolali (Propinsi Jawa Tengah), sehingga dibutuhkan koordinasi yang intensif.
Sebagai langkah awal dapat dibentuk Badan Pengelola (BP) yang terdiri dari petugas-petugas pemerintah dan swasta yang bekerja penuh. Sebagai lembaga yang berbadan hukum, BP dapat mencari dukungan finansial dari organisasi pemberi dana dan mencari tenaga dari luar untuk membantu implementasi pengelolaan. Pada tahap awal, BP dipimpin oleh seorang direktur yang membawahi kepala bagian administrasi, kepala bagian pendidikan lingkungan, asisten tehnik bidang kehutanan, asisten tehnik bidang pengembangan masyarakat, sekretaris, bendahara, dan petugas lapangan.

Akhirnya, semoga tulisan ini bisa dijadikan sebagai bahan renungan dan pemikiran bagi para pengambil kebijakan dalam rangka pendirian TN Gunung Merapi. Prof. Emil Salim pernah menyampaikan bahwa strategi konservasi sumberdaya alam di Indonesia adalah konservasi yang ditujukan bagi kepentingan rakyat banyak, demi keadilan sosial yang merata dengan tujuan mempertinggi mutu hidup (quality of life) bangsa Indonesia. Untuk menunjang usaha tersebut perlu melibatkan peran serta masyarakat melalui grassroot movement. Jadi sebenarnya inti keberhasilan pelaksanaan konservasi sumberdaya alam di Indonesia adalah pemberdayaan masyarakat. Jika masih ragu, mari kita duduk bersama dalam sebuah dialog untuk mencari solusi dan sekaligus sebagai sarana sosialisasi.

Seandainya Tasya Menanam Pohon Juni 3, 2002

Posted by juniawan priyono in Lingkungan.
add a comment

Cerita dalam buku-buku lama menggambarkan Jakarta sebagai kota yang menyenangkan dan sejuk. Ketika masih disebut Batavia dengan pusatnya di sekitar Museum Fatahillah, terdapat lima jalan utama yang menjadi akses masuk dari wilayah pinggiran. Di kedua sisi jalan utama yang menghubungkan pusat kota dengan kawasan Ancol dibuat taman. Batavia dikelilingi oleh hutan primer, yang diperkirakan masih bertahan hingga abad ke-18.

 

Pada bulan Oktober 1995, kota Jakarta dinobatkan oleh UNEP (United Nations for Environmental Project) sebagai kota berudara paling buruk ketiga di dunia setelah Mexico City dan Bangkok. Kondisi ini disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan, industri, dan rumah tangga yang menggunakan bahan bakar fosil, sehingga menghasilkan polutan CO, HC, NOx, SOx, Pb, dan TSP (partikulat tersuspensi) yang mencemari udara.

Kedua ilustrasi tersebut menjadi sesuatu yang kontras dan menunjukkan bahwa Jakarta tidak lagi ‘hijau.’ Jakarta harus dihijaukan. Kemanakah program Jakarta Hijau Berkicau. Sebenarnya Taman Kota atau Hutan Kota kah yang diperlukan Jakarta?

Hutan kota mulai diperbincangkan oleh para ahli kehutanan di AS pada tahun 1967. Prof. John W. Anderson mengemukakannya dalam sebuah seminar di Universitas Carbondale, Illinois Selatan. Sejak saat itu, para ahli tersebut membentuk Commision on Education in Agriculture and Natural Resources sebagai wadah untuk memikirkan hutan kota (Grey and Denneke, 1986).

Gagasan program hutan kota di Indonesia dipengaruhi oleh keberhasilan kota-kota di negara lain dalam mengembangkan hutan kota. Kota Volgograd di Rusia mengembangkan hutan kota sebagai jalur pelindung (shelter belt) dan pematah angin (wind breaker). Para perencana kota New York dan Cairo menyadari bahwa pepohonan dalam bentuk tegakan lebih mengatasi permasalahan lingkungan kota dibandingkan dengan taman dan rerumputan. Para pengelola kota Frankfurt dan Chicago membangun hutan kota di wilayah pinggiran kota dan di tengah kota untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Berpijak dari teladan tersebut dan alasan untuk melestarikan sumberdaya hutan, maka pemerintah DKI Jakarta membentuk Dinas Pertamanan Kota pada awal dekade 70-an. Sebagai realisasinya, pada tahun 1985 dilakukan studi penyusunan pola pengembangan hutan perkotaan di DKI Jakarta yang bertujuan untuk memantapkan konsep, mengukur potensi, dan menyusun program pengembangan.

Para ahli yang tergabung dalam Society of American Foresters (1974) mendefinisikan hutan kota (urban forest) sebagai sebidang lahan sekurang-kurangnya seluas 0,4 ha untuk vegetasi pepohonan dengan kerapatan minimal sepuluh persen (jarak antar pohon terjauh 10 meter) dalam suatu komunitas yang utuh, di alamnya terdiri dari flora dan fauna dan unsur biotik lainnya, dengan lokasi yang terjangkau dari permukiman penduduk kota. Untuk Indonesia, khususnya DKI Jakarta, Kanwil Dephut dan FMIPA UI (1986) telah mengemukakan batasan tentang program hutan kota (urban forestry) dan hutan kota (urban forest) berdasarkan berbagai definisi para ahli, yaitu: (i) hutan kota seyogyanya harus dapat dinikmati oleh masyarakat perkotaan, sehingga pemanfaatannya harus terbuka untuk umum, (ii) lokasi hutan kota seyogyanya tidak melebihi jarak tempuh dengan jalan kaki dari pusat-pusat permukiman, (iii) dalam keadaan sudah terbuka dengan jaringan transportasi umum, lokasi hutan kota dapat dihitung dengan ukuran sama dengan cara sebelumnya (jarak tempuh dengan jalan kaki) dari titik-titik akhir (terminal) perhentian transportasi umum itu, sehingga lokasi hutan kota tidak memerlukan batas wilayah administrasi kota, (iv) hutan kota dikelola berdasarkan asas kekekalan hasil untuk tujuan manfaat serba guna, sehingga ia harus merupakan tegakan hutan dengan kawasan minimal yang dapat memenuhi asas kelestarian dan tujuan serba guna kehutanan tersebut.

Beberapa landasan operasional dalam pembangunan dan pengembangan hutan kota Jakarta adalah: UU No. 5 th 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan, UU No. 4 th 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 5 th 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Instruksi Mendagri No. 14 th 1988 tentang Ruang Terbuka Hijau, dan Keppres No. 20 th 1992 tentang Gerakan Penghijauan Nasional.

Luas hutan yang harus ada pada sebuah kota belum dapat ditentukan secara pasti karena perbedaan pendapat diantara para pakar. Berikut ini akan dikemukakan beberapa pandangan yang berkaitan dengan hal tersebut: (i) Odum (1985) merinci model ekosistem kota dimana 15 persen dari wilayah kota harus berbentuk taman dan jalur hijau, (ii) Kunto (1986) mengemukakan bahwa luas hutan kota terbangun dapat dihitung berdasarkan pendekatan pemenuhan Oksigen dengan formula: L = (aV + bW)/20.

-missing file

Kenyamanan Fisiologis Maret 27, 2002

Posted by juniawan priyono in Lingkungan.
add a comment

Perkembangan kota Jakarta telah mengubah iklim mikro dalam kota. Peningkatan jumlah penduduk menyebabkan banyak sekali lahan pertanian dan ruang terbuka hijau yang diubah menjadi kawasan permukiman dan industri. Perubahan penggunaan lahan tersebut mengakibatkan peningkatan suhu udara kota Jakarta. Bahan bangunan seperti aspal, semen, dan beton menjadi penyerap dan penyimpan panas matahari. Ditambah lagi dengan penggunaan alat pemanas, pendingin udara, dan pembangkit listrik yang menghasilkan buangan panas. Kenaikan suhu udara juga diakibatkan oleh kegiatan industri, transportasi, dan rumah tangga yang menggunakan bahan bakar fosil. Proses pembakaran yang terjadi menghasilkan gas CO, NOx, SOx, dan HC; yang menimbulkan efek rumah kaca (greenhouse effect).

Daerah perkotaan yang padat dan terbuka akan mempunyai suhu yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah pinggiran. Perbedaan distribusi suhu ini sering disebut dengan istilah pulau bahang (heat island). Akibat dari timbulnya pulau bahang adalah terjadinya pemanasan setempat.

Panas dianggap sebagai salah satu bentuk pencemar udara yang perlu mendapatkan perhatian yang serius. Panas dapat merugikan manusia, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental. Intensitas suhu yang tinggi bukan saja mengganggu kesenangan manusia, melainkan juga dapat mengganggu kerja organ tubuh manusia.

Tubuh manusia harus tetap terjaga pada suhu 37 oC. Keseimbangan tubuh diatur oleh thermoregulator melalui peningkatan atau penurunan sirkulasi darah dan pembukaan atau penutupan kelenjar keringat. Jika total jumlah panas yang dilepas dan tambahan panas yang diterima oleh tubuh melampaui keseimbangan, maka thermoregulator akan bereaksi yang ditandai dengan keluarnya keringat. Kondisi udara kota yang panas dan lembab menyebabkan keringat tidak dapat berevaporasi, kulit tubuh tetap basah, dan panas tubuh meningkat. Kondisi seperti ini dirasakan sebagai bentuk ketidaknyamanan (discomfort). Tanda-tanda ketidaknyamanan terjadi secara bertahap, antara lain: tubuh akan merasa gerah karena kulit basah oleh keringat, terjadi stress, tubuh lesu, penurunan gairah kerja, dan timbulnya perasaan jengkel.

Ketidaknyamanan fisiologis yang dirasakan setiap orang sangatlah kualitatif dan relatif. Untuk menyederhanakan dan memudahkan pengukuran secara kuantitatif, The US National Weather Service telah membuat kriteria indeks ketidaknyamanan (discomfort index) dengan pendekatan: IK = T – 0.55(1 – 0.01KR)(T – 50); dimana: IK = Indeks Ketidaknyamanan, T = suhu udara (ISBB) dalam o F, KR = kelembaban relatif dalam persen. Indeks Suhu Basah dan Bola (ISBB) diukur dengan rumus: ; dimana: sba = suhu basah alami, sb = suhu bola, dan sk = suhu kering. Rumus tersebut dipakai sebagai alat pendekatan untuk mencari nilai indeks ketidaknyamanan. Kriteria skala indeks ketidaknyamanan menggunakan skala interval indeks ketidaknyaman sebagai indikator dan persentase pernyataan dalam setiap kategori skala ketidaknyamanan sebagai indikasi. Skala IK menurut WHO (1969) adalah: (1) IK < 70, berarti 100% menyatakan nyaman, (2) IK = 70 – 80, berarti 50% menyatakan nyaman sedangkan 50% -nya lagi menyatakan tidak nyaman dan sangat tidak nyaman, (3) IK > 80 berarti 100% menyatakan tidak nyaman dan sangat tidak nyaman.

Metode pengukuran tersebut sangatlah bersifat teknis dan membutuhkan penelitian yang lama. Untuk itu dapat dicoba pengukuran ketidaknyamanan fisiologis melalui pengisian kuesioner yang berisi 30 pertanyaan indikator ketidaknyamanan fisiologis. Pernyataan ini merupakan penilaian diri terhadap: gejala kelelahan fisik, pelemahan fisik, dan motivasi (masing-masing 10 pertanyaan). Beberapa contoh pertanyaan tersebut, antara lain: apakah pada kondisi seperti sekarang ini Anda merasa pusing, mengalami sakit kepala, stress, susah berkonsentrasi, mata kabur, malas bekerja, mengantuk, dan sebagainya. Setiap pernyataan diberikan nilai antara 1 sampai 4. Nilai ketidaknyamanan fisiologis diperoleh dari hasil penggabungan nilai ketiga puluh pernyataan tersebut dan dikategorikan dalam skala ketidaknyamanan berikut: (1) nyaman (nilai 30 – 60), (2) tidak nyaman (61 – 90), dan (3) sangat tidak nyaman (91 – 120).

Metode yang lebih sederhana untuk mengukur ketidaknyamanan fisiologis adalah dengan uji fisik dengan pengukuran kecepatan mengetukkan jari tangan (finger-tapping) selama satu menit. Semakin banyak jumlah ketukan menunjukkan kondisi yang lebih nyaman.

Pemakaian alat pendingin udara (air conditioner) hanya menyejukkan udara dalam ruangan. Bagaimanapun juga tetap diperlukan ruang terbuka hijau sebagai penjaga iklim mikro kota. Proses evapotranspirasi tumbuhan memerlukan panas yang diambilkan dari lingkungan sekitarnya, sehingga terjadi ameliorasi suhu udara perkotaan. Sebagai catatan, sebuah pohon yang tumbuh menyendiri dapat menguapkan 400 liter airtanah. Jumlah tersebut setara dengan lima buah unit pendingin berkapasitas 2.500 kcal/jam selama 20 jam sehari. Berkaitan dengan kenyaman fisiologis, kita bisa mengkaji kembali kemungkinan pengembangan hutan kota Jakarta yang berfungsi mendinginkan dan memelihara kualitas udara kota, serta mengurangi biaya kebutuhan pendingin udara.