Air Bagi Kehidupan: Refleksi Hari Air Sedunia 2005 Maret 22, 2005
Posted by juniawan priyono in Bencana, Lingkungan.1 comment so far
Pernahkah terbayangkan bahwa pada suatu saat nanti kita akan melakukan demonstrasi, menuntut pemerintah untuk menurunkan harga air yang melangit dan tak terjangkau masyarakat kecil, seperti halnya yang kita lakukan terhadap kenaikan harga BBM saat ini?
Penduduk dunia yang diperkirakan berjumlah 8,3 miliar pada tahun 2005 akan menghadapi kelangkaan air bersih. Padahal hingga saat ini, pasokan air sudah berkurang hampir sepertiganya dibandingkan pada tahun 70-an ketika bumi baru dihuni 1,8 milyar penduduk. Bagaimana dengan Indonesia? Cadangan air di Indonesia hanya mampu memenuhi 1.700 m3 per orang per hari. Angka ini tergolong kecil jika dibandingkan dengan rerata cadangan air dunia, yakni di atas 2.000 m3 per orang per hari.
Meskipun 70% permukaan bumi tertutup air, namun sesungguhnya hanya sekitar 2.5% saja yang berupa air tawar, yang lainnya merupakan air asin. Itu pun tidak sampai 1% yang bisa dikonsumsi, sedangkan sisanya merupakan air tanah yang dalam atau berupa es di kutub. Tidaklah pada tempatnya kalau orang mengeksploitasi air secara berlebih. Mereka memanfaatkan air seolah-olah air berlimpah dan merupakan ‘barang bebas’. Padahal semakin terbatas jumlahnya akan berlaku hukum ekonomi, dimana air merupakan benda ekonomis. Sebagai bukti, masyarakat pedesaan harus berjalan kaki puluhan kilometer untuk mendapatkan air di musim kemarau. Orang rela bersusah payah dan berani membayar mahal untuk membeli air ketika terjadi krisis air.
Adanya permasalahan air yang sedang dialami dunia ini telah mendorong dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian perlunya upaya bersama dari seluruh komponen bangsa dan bahkan dunia untuk dengan kebersamaan memanfaatkan dan melestarikan sumberdaya air (SDA) secara berkelanjutan. Pengelolaan SDA seperti cara lama yang dilakukan sendiri-sendiri atau secara terbatas oleh instansi-instansi pemerintah dan para ahli bidang air sudah tidak dapat secara efektif mengatasi permasalahan. Pengalaman menunjukkan pengelolaan SDA yang berkelanjutan tidak dapat diselesaikan sendirian oleh pemerintah dan karena itu perlu melibatkan banyak pihak diluar instansi pemerintah. Dengan kesadaran akan pentingnya air sebagai sumber kehidupan baik masa kini maupun masa datang yang dibutuhkan oleh berbagai sektor, maka air merupakan urusan semua orang. Ungkapan ‘Water is everybody business’ yang telah mendunia menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam pengelolaan SDA.
Air merupakan barang ultra-esensial bagi kelangsungan hidup manusia, bahkan para ahli memprediksi bahwa air akan menjadi sumber konflik di abad ke-21 ini. Bocoran laporan terkini dari Pentagon yang dikutip The Observer menyebutkan bahwa akan terjadi ‘catastrophic shortage’ (kekurangan air yang dahsyat) terhadap air di masa mendatang yang akan mengarah pada menyebarnya perang di sekitar tahun 2020. Di sisi lain kita juga sering bersikap ‘take it for granted’ terhadap air. Bahkan dalam ilmu ekonomi dikenal adanya ‘water-diamond paradox’, di mana air yang begitu esensial dinilai begitu murah, sementara mutiara yang hanya sebatas perhiasan dinilai begitu mahal.
Dengan seiring bertambahnya penduduk dan eskalasi pembangunan ekonomi, maka fungsi ekonomi dan sosial air sering terganggu karena semakin kritisnya suplai air sementara permintaan terus meningkat. Melihat kekhawatiran inilah maka sumber daya air kemudian tidak lagi diperlukan sebagai barang publik murni (pure public good) sehingga pemanfaatannya pun kemudian diatur dalam berbagai bentuk aturan main.
Kemajuan pesat yang telah dicapai pembangunan di Indonesia untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, ternyata juga diiringi oleh kemunduran kemampuan daya dukung sumberdaya alam sebagai penyangga kehidupan. Kemunduran ini terjadi baik dalam kemampuan sumberdaya alam yang terbaharui (renewable) seperti air, udara, tanah dan hutan maupun sumberdaya alam yang tidak terbaharui (non-renewable) seperti minyak dan gas bumi serta mineral. Air merupakan salah satu sumberdaya alam dan kebutuhan hidup yang paling penting dan merupakan unsur dasar bagi semua perikehidupan di bumi. Tanpa air, berbagai proses kehidupan tidak dapat berlangsung.
Saat ini di Indonesia masalah ketersediaan sumberdaya air tidak lagi menjadi masalah yang mudah dipecahkan, bahkan telah menjadi issu nasional bahwa di berbagai pusat pertumbuhan terutama di Jawa, Bali dan Lampung telah terjadi krisis air bersih. Air termasuk sumberdaya alam yang dapat diperbaharui oleh kemampuan purifikasi diri oleh alam, karena itu air sering dianggap sebagai sumberdaya alam yang tidak bisa habis atau sumberdaya alam tidak terbatas. Air adalah milik umum (common property) dan karena itu terkesan gratis, sehingga penggunaannya seringkali dilakukan secara tidak hemat dan kurang hati-hati. Anggapan tersebut keliru, karena saat ini air telah menjadi sumberdaya alam yang terbatas jumlahnya. Hal ini terjadi karena air di satu fihak air memiliki siklus tata air yang relatif tetap, sedangkan di fihak lain pemakaiannya terus bertambah seiring dengan pertambahan populasi penduduk. Permasalahan lainnya adalah kualitas air yang secara alami tidak baik atau terus menurun akibat kecerobohan aktifitas manusia.
Sejarah Hari Air Sedunia
Untuk mengingatkan kita bahwa bumi kita yang terdiri dari tanah dan air merupakan anugerah Tuhan ini sangat kecil dan sangat rapuh namun harus kita pelihara, maka kita dan semua negara anggota PBB memperingati Hari Air Sedunia (World Water Day) pada setiap tanggal 22 Maret. Peringatan ini sebagai wahana untuk memperbarui tekad kita untuk melaksanakan Agenda 21 yang dicetuskan pada tahun 1992 dalam United Nations Conference on Environment and Development (UNCED) yang diselenggarakan di Rio de Janeiro, atau secara populer disebut sebagai Earth Summit. Pada Sidang Umum PBB ke 47 tanggal 22 Desember 1992 melalui Resolusi Nomor 147/1993, usulan Agenda 21 diterima dan sekaligus ditetapkan pelaksanaan Hari Air Dunia pada setiap tanggal 22 Maret mulai tahun 1993 di setiap anggota PBB. Tema-tema yang dipilih tiap tahun sejak tahun 1994 meliputi: 1994: Peduli akan Sumberdaya Air adalah Urusan Setiap Orang; 1995: Wanita dan Air; 1996: Air untuk Kota-kota yang Haus; 1997: Air Dunia: Cukupkah?; 1998: Air Tanah-Sumber Daya yang Tak Kelihatan; 1999: Setiap Orang Tinggal di Bagian Hilir; 2000: Air untuk Abad 21; 2001: Air untuk Kesehatan; 2002: Air untuk Pembangunan; 2003: Air untuk Masa Depan, 2004: Air dan Bencana.
Meskipun Earth Summit tahun 1992 merupakan tonggak penting, namun dimensi sosial dan lingkungan dari agenda dunia tentang air telah mulai terbentuk lebih awal yaitu pada tahun 1972 atau 2 tahun setelah dicanangkannya peringatan Hari Bumi, yaitu dalam the United Nations Conference on Human Environment yang diselenggarakan di Stockholm. Pada konferensi ini telah dideklarasikan bahwa pencemaran air telah mencapai tingkat yang membahayakan dan diperlukan upaya untuk melindungi sumberdaya alam bumi yang mencakup udara, air, tanah, serta flora dan fauna. Kemudian dalam kurun waktu 20 tahun kemudian diselenggarakan The Dublin Conference on Water and the Environment (1992), yang melahirkan pandangan baru dunia tentang air atau yang sekarang disebut dengan The Dublin Principles dimana keberlanjutan (sustainability) menjadi prinsip penting dalam pengembangan sumberdaya air. Kemudian dalam perkembangannya, The Dublin Principles ini menjadi referensi dari beberapa pandangan yang saling bersaing dalam pengembangan sumberdaya air.
Di satu sisi, LSM dan organisasi relawan serta organisasi civil society lainnya cenderung menekankan pada kata-kata: affordable, equitable, dan basic right; sedangkan organisasi-organisasi yang berorientasi kepada pembiayaan lebih menekankan kepada kata-kata economic value dan economic good. Berikut ini akan diuraikan secara singkat hasil Earth Summit yang diselenggarakan lebih dari sepuluh tahun yang lalu, yang melahirkan Agenda 21 dan pada khususnya Chapter 18 yang terkait dengan sumberdaya air yang selanjutnya menjadi tonggak penting berkembangnya prinsip-prinsip pengelolaan sumberdaya air. Selain secara tegas menyetujui dan mengadopsi The Dublin Principles kedalam Agenda 21, Chapter 18 menyatakan bahwa sumberdaya air perlu dilindungi dengan mempertimbangkan fungsinya dalam ekosistem akuatik mapun peranannya sebagai sumber air, dalam rangka memenuhi dan mempertemukan antara pasokan dan kebutuhan akan air untuk kegiatan manusia. Selanjutnya adalah diterimanya the ecosystem approach atau Pendekatan ekosistem sebagai pendekatan yang rasional dan ilmiah dalam pengembangan sumberdaya air.
Selanjutnya dokumen UNCED ini mengelaborasi kebutuhan untuk mempromosikan pendekatan multi-sektoral yang dinamis dan interaktif, yang perlu dilaksanakan pada tingkatan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sub-DAS. Dokumen ini juga menekankan perlunya untuk melindungi, mengkonservasi, dan mengelola sumberdaya air berdasarkan pada prioritas dan kebutuhan masyarakat termasuk kelompok perempuan, pemuda, dan penduduk asli/setempat dalam kerangka kebijakan pengembangan ekonomi nasional. Kepada kelompok masyarakat yang terkena dampak, diberikan peranan yang sah (legitimate) dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan. Hal yang serupa adalah dikenalinya riparian rights atas air untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, meskipun pada sungai lintas batas negara. Diantara berbagai kegiatan yang diidentifikasi, isu-isu yang dianggap penting lainnya adalah masalah-masalah pengelolaan sungai lintas batas negara, banjir dan kekeringan, dan asesmen serta analisa atas resiko-resiko. Hal penting lainnya adalah perlunya dikenali bahwa air permukaan dan air tanah hendaknya dipandang sebagai dua elemen yang saling bergantung satu sama lain (interdependent) dalam siklus hidrologi.
HAS di Indonesia
Dalam peringatan Hari Air Dunia, setiap negara perlu merenungkan dan menghayati arti penting air sebagai sumber kehidupan, serta bersama-sama mengamankan upaya-upaya yang arif dan bijaksana untuk mendayagunakan, melestarikan dan mengamankan sumberdaya air (SDA) yang merupakan milik bersama umat manusia.
Sebagaimana pada peringatan Hari Air Sedunia sebelumnya, dalam peringatan tahun ini dianjurkan agar Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) bersama seluruh komponen stakeholders sumberdaya air (instansi-instansi terkait, organisasi profesi terkait dengan air, para pakar, LSM, organisasi pengguna, dan sebagainya), mengadakan kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran manusia dalam menyebarluaskan pelaksanaan Agenda 21 untuk pengembangan dan perlindungan SDA dengan penyampaian sambutan peringatan Hari Air Dunia dari Pemerintah, mengadakan seminar, dialog, penerbitan buku, penyebarluasan pamflet, pemberian penghargaan dan kegiatan semacam yang berkaitan.
Tema Hari Air Sedunia (HAS) Ke-13 tahun 2005 sebagaimana ditetapkan oleh PBB adalah Water for Life (air untuk kehidupan). Hal ini tepat sekali, mengingat air merupakan kebutuhan hidup yang sangat vital bagi manusia dan mahluk hidup lainnya. Bahkan dapat dipastikan bahwa tanpa ada air, tidak akan ada kehidupan. Air diperlukan untuk air minum dan kebutuhan sehari-hari rumah tangga, memproduksi bahan pangan, mencuci, menghasilkan energi, sebagai media transportasi, proses-proses industri, dan untuk menjamin keberlanjutan ekosistem Bumi. Sumber kehidupan ini persediaannya terbatas dan semakin hari semakin terpolusi oleh kegiatan manusia sendiri, namun masih terlalu banyak orang yang tidak mempunyai akses ke air. Sekalipun air merupakan sumber daya yang terbatas, konsumsi air telah meningkat dua kali lipat dalam 50 tahun terakhir dan kita gagal mencegah terjadinya penurunan mutu air. Pada saat yang sama, jurang antara tingkat pemakaian air di negara-negara kaya dan negara-negara miskin semakin dalam. Dewasa ini 1,2 milyar penduduk dunia tidak mempunyai akses ke air bersih dan hampir dua kali dari jumlah itu tidak mempunyai fasilitas sanitasi dasar yang memadai.
Tantangan yang sungguh berat untuk dapat mencapai Sasaran Pembangunan Milenium (MDG) dan Rencana Pelaksanaan Johannesburg yang telah disepakati pada KTT Pembangunan Berkelanjutan, termasuk sasaran untuk mengurangi jumlah orang yang tidak mempunyai akses ke air bersih dan sanitasi memadai sebanyak 50% pada tahun 2015, dan menyediakan air bersih kepada 200.000 orang dan fasilitas sanitasi yang baik kepada 400.000 orang setiap harinya kepada masyarakat dunia.
Hingga saat ini, ketersediaan air bersih pada cakupan nasional baru mencapai sekitar 60 persen. Artinya masih ada 40 persen atau sekitar 90 juta rakyat Indonesia terpaksa mempergunakan air yang tak layak secara kesehatan untuk kehidupan sehari-hari. Hal ini seyogyanya menjadi perhatian semua pihak untuk bagaimana mempertahankan kualitas lingkungan, mengembalikan fungsi hutan sebagai penyimpan air, melakukan revitalisasi air tanah yang merupakan sumber air bersih bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, dan sebagainya. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjamin ketersediaan air yang memadai bagi masyarakat, baik dalam kualitas maupun kuantitas yang merupakan prasarat bagi kehidupan yang sehat dan produktif.
Air and BencanaDalam pemanfaatan sumberdaya air perlu ditingkatkan usaha-usaha konservasi, pengendalian daya rusak, dan pendayagunaan sumberdaya air melalui pengelolaan sumberdaya air yang berkelanjutan dan berkeadilan. Pada kesempatan memperingati Hari Air Sedunia Ke-12 Tahun 2004, tanggal 23 April 2004, dicanangkan komitmen pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dengan ditandatanganinya Deklarasi Nasional Pengelolaan Air yang Efektif dalam Penanggulangan Bencana oleh 11 (sebelas) Menteri dalam koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, yakni: Menko Kesra Ad Interim, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, Menteri Kehutanan, Menteri Sosial, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Negara Linglkungan Hidup. Deklarasi antara lain berisikan tekad untuk melestarikan, mendayagunakan dan mengendalikan daya rusak air, meningkatkan koordinasi di bidang iptek dan meningkatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan/ masyarakat, serta meningkatkan pertukaran data dan informasi dalam penanggulangan bencana. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan rencana aksi nyata, melalui program departemen/ kementerian yang bersangkutan. Hari Air Sedunia 2005 merupakan momentum untuk melihat kembali apa yang telah dicapai berkaitan dengan Deklarasi 11 Menteri. Selanjutnya dalam rangka peringatan HAS 2005, departemen/kementerian terkait diharapkan dapat mendorong dan memfasilitasi berbagai kegiatan yag merupakan implementasi dari deklarasi tersebut yang dikaitkan dengan tema HAS 2005 Water for Life, sehingga terdapat kesinambungan antara kegiatan HAS sebelumnya dan HAS berikutnya.
Hari Air Sedunia sangat penting untuk memusatkan perhatian masyarakat pada berbagai isu penting, diantaranya: (1) Meningkatkan kepedulian akan semakin menurunnya kuantitas dan kualitas air yang terersedia; (2) Meningkatkan kesadaran akan pentingnya konservasi dan pelestarian serta perlindungan sumber-sumber air; (3) Meningkatkan kerjasama antar badan-badan pemerintah, lembaga internasional, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sektor swasta dalam menjalankan program-program penyelamatan air; (4) Meningkatkan peran masyarakat dan dunia usaha dalam konservasi, dan pemanfaatan air dan sumber air secara bijaksana.
Pengelolaan SDA dan Ekohidrologi
Pengelolaan sumberdaya air di Indonesia memerlukan suatu konsep yang terpadu. Keberadaan sumberdaya air di muka bumi dikontrol oleh aspek bio-geo-fisik, sehingga pengelolaannya harus mempertimbangkan empat aspek berikut: (i) Aspek air atmosfer (hidrometeorologi), yang meliputi akurasi perhitungan curah hujan, pemilihan lokasi-lokasi stasiun klimatologi dan desain basis data yang baik, serta studi perubahan iklim baik global, regional maupun mikro; (ii) Aspek air permukaan, yang meliputi pengelolaan air permukaan baik skala regional (pengelolaan Daerah Aliran Sungai) maupun skala mikro (one river one management); (iii) Aspek airtanah (hidrogeologi), yang meliputi pemetaan dan rekonstruksi geometri akifer cekungan airtanah dan perhitungan potensinya, pengelolaan yang meliputi pengaturan debit pengambilan dan kriteria kawasan isian airtanah (recharge area) dan kawasan keluaran airtanah (discharge area); dan (iv) Aspek konservasi dan pengolahan, yang meliputi upaya menjaga dan/atau mengembalikan kuantitas dan kualitas air, baik air permukaan mapun airtanah agar memenuhi persyaratan yang ada.
Untuk mengembalikan kondisi SDA agar kembali menjadi seperti dulu tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Namun kini sudah ada apa yang disebut dengan ekohidrologi, yakni ilmu terapan gabungan dari ilmu ekologi dan hidrologi. Ekohidrologi sendiri adalah ilmu yang mempelajari interaksi proses hidrologi dengan dinamika biologi atau ekosistem dalam beberapa kondisi spatial atau ruang dan temporal alias waktu. Ekohidrologi merupakan paradigma baru dalam subjek ilmu hidrologi lingkungan yang menawarkan pendekatan pembangunan berkelanjutan. Ekohidrologi masih tergolong dalam ekoteknologi, penggabungan antara pengetahuan lingkungan dengan teknologi. Salah satu terapan yang sudah banyak dilakukan di negara maju adalah fitoteknologi, yakni pemanfaatan tumbuhan atau vegetasi dalam mengatasi masalah lingkungan. Sebagai contoh, untuk menurunkan kadar fosfat dalam air bila dilakukan dengan solusi teknologi biasa akan memerlukan biaya tinggi, tapi dengan fitoteknologi yang merupakan salah satu ekohidrologi, penurunan kadar fosfat bisa dibantu dengan bantuan bakteri dalam air. Masalah banjir sesungguhnya bisa diatasi dengan pendekatan ekohidrologi. Kasus banjir di Eropa jika dipandang dari ilmu ini maka ditemukan bahwa lahan hijau tidak selalu harus dipertahankan 30-40 persen. Dengan memanfaatkan arus angin, lahan hijau bisa dikurangi menjadi 10-15 persen, sedangkan sisanya mampu dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.
OTDA dan Konflik SDA
Semakin langkanya sumber daya air di berbagai daerah, terutama air bersih untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat, maka jika tidak diantisipasi sejak sekarang dapat menimbulkan konflik antardaerah. Konflik ini terjadi karena pemahaman yang salah terhadap otonomi daerah, berlomba-lombanya daerah untuk memacu pendapatan asli daerah, serta pemahaman yang keliru terhadap pengelolaan sumber daya air. Karena ketidaktahuannya, sebagian pejabat pemerintah ada yang berasumsi bahwa sumber daya air merupakan milik eksklusif suatu daerah. Mereka merasa berhak mengeksploitasi sumber daya air berdasarkan kebijakan pemerintahannya sendiri. Padahal sama halnya dengan udara, air merupakan milik bersama yang pemanfaatannya tidak boleh dibatasi berdasarkan wilayah administrative pemerintahan. Daerah yang memiliki sumber daya air misalnya, tidak mungkin berdiri sendiri, tetapi terkait dengan daerah hulu yang merupakan daerah tangkapan dan resapan air. Begitupun sumber daya air yang melimpah di suatu daerah, tidak mungkin dimanfaatkan sendiri karena harus didistribusikan untuk daerah di bagian hilir. Oleh karena itu, harus ada kesepakatan antardaerah menyangkut pengelolaan air. Ada yang bertindak sebagai produsen dan ada daerah yang bertindak sebagai distributor. Namun yang sering terjadi sekarang ini, daerah pemasok air sering memaksakan kehendak kepada daerah yang menjadi distributor atau konsumen air, misalnya dengan menentukan tarif yang cukup tinggi. Tindakan ini dilakukan biasanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu, daerah pemasok air mengetahui daerah konsumen pasti tidak akan berdaya karena tidak memiliki sumber alternatif lainnya. Di sinilah mulai muncul konflik, yang tidak jarang disertai tindakan balasan.
Untuk menghindari konflik antardaerah akibat persoalan air ini, undang-undang tata ruang harus mengatur lebih tegas lagi persoalan air ini. Selain itu, Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional yang diketuai Kepala Bappenas hendaknya bertindak lebih pro-aktif untuk mencegah terjadinya konflik antardaerah akibat persoalan air.
UU SDA dan Privatisasi Air
Dengan semakin langkanya sumber daya air di berbagai daerah, terutama air bersih yang menjadi kebutuhan dasar manusia, pada masa depan hal ini akan menjadi sumber konflik di masyarakat. Itu akan dipicu dengan berlakunya otonomi daerah, yang memberi wewenang besar pada setiap daerah untuk mengelola sumber daya di daerahnya masing-masing. Untuk memperkecil kemungkinan terjadinya konflik maka langkah yang dianjurkan antara lain dengan menerapkan Undang-Undang (UU) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
Kiprah swasta yang kemungkinan akan mendominasi pengelolaan air bersih pasca pengesahan Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA), perlu disikapi kritis. Oleh karena itu, yang terutama harus dipikirkan adalah pembentukan perangkat untuk melindungi rakyat miskin agar tetap memperoleh air bersih. Kalau sampai hak ini terabaikan, berarti pemerintah melanggar Millenium Development Goals (MDG) yang sudah disepakati bersama. Kekhawatiran ini bisa dijawab dengan pemantauan serius terhadap semua perusahaan pengelola air bersih. Meskipun dikelola swasta, kalau ada perangkat yang mengawasi ketat pelaksanaannya maka tidak akan ada masalah.
Penutup
Jawaban pertanyaan di awal tidak perlu menunggu waktu terlalu lama, kalau kita tidak berbuat sesuatu. Oleh karena itu solusi untuk mengatasi krisis air pada saat krisis ekonomi akan terpulang kembali kepada masyarakat sebagai konsumen. Pada saat krisis, tidak ada salahnya “gerakan hemat air” digaungkan kembali. Paling tidak ada paradigma baru bahwa eksploitasi air tidak bisa seenaknya lagi. Jika masyarakat sudah memiliki kesadaran akan pentingnya air, masyarakat juga akan menjaga sumberdaya air. Konservasi bisa dilakukan dengan mempertahankan daerah hulu sebagai daerah resapan air, tidak mengubah fungsi danau alam sebagai permukiman atau industri, dan menjaga kebersihan sungai. Upaya konservasi air ini pada akhirnya akan meningkatkan kuantitas sekaligus kualitas air minum. Sebagai “negara air”, rasanya tidak pantas kalau Indonesia sampai krisis air.
Masyarakat di perkotaan pun harus memiliki kesadaran membuat sumur resapan sekaligus penampung air hujan. Dengan meresapnya air hujan ke tanah, akan menambah cadangan air tanah sebagai sumber air bersih. Hal ini akan dapat mengatasi sebagian masalah kekurangan air di musim kemarau serta mencegah banjir di saat musim hujan. Mengingat repotnya memenuhi kebutuhan air bersih di perkotaan -yang mengandalkan air tanah dan air permukaan- sudah saatnya dilakukan revitalisasi gerakan hemat air dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini merupakan tindakan penyelamatan lingkungan hidup dan menghemat pengeluaran rumah tangga. Jika setiap orang di Yogyakarta dapat menghemat satu liter air setiap hari, ini berarti lebih dari 2 juta liter air yang bisa diselamatkan. Mengapa tidak menghemat air dimulai dari sekarang? Hal-hal berikut meski sederhana, namun sangat membantu sesama untuk menanggulangi kelangkaan air. Pertama, usahakanlah menggunakan air mandi sehemat mungkin, jika memungkinkan gunakanlah pancuran (shower) yang bisa diatur aliran airnya secara lambat. Kedua, bila menggosok gigi, mencuci piring, atau mencuci mobil, janganlah menggunakan air keran yang mengalir secara terus-menerus, tetapi tampunglah terlebih dahulu dengan memakai gayung atau ember. Ketiga, gunakanlah air parit untuk menyiram tanaman. Keempat, biasakan sebelum tidur malam, pastikan semua keran air tidak ada yang meneteskan air. Kelima, apabila ada kebocoran, laporkan secepatnya ke PAM terdekat agar membenahi pipa air yang bocor.
Jogja Tidak Nyaman Lagi Oktober 18, 2004
Posted by juniawan priyono in Lingkungan.add a comment
Benarkah Yogya tidak nyaman lagi untuk tinggal? Merujuk pada beberapa peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, tidak salah jika wong Jogja mulai membenarkan statemen ini. Berita pencurian kendaraan bermotor dan pencopetan membuat was-was dan harus selalu berhati-hati. Maraknya kasus narkoba membuat orangtua semakin khawatir akan masa depan anak-anaknya. Tindak kekerasan dan premanisme semakin merebak. Kondisi lalu lintas yang semrawut dan macet membuat tidak nyaman berkendara. Belakangan ini, suhu udara yang panas (23–35oC) dan kelembaban tinggi (50–87%) membuat badan gerah, malah tidak sedikit yang menjadi sakit. Kemana slogan Yogyakarta Berhati Nyaman yang seringkali kita baca di pintu gerbang, tugu, pagar tembok, dan papan reklame itu?
Pada dasarnya, perasaan nyaman dapat dirasakan oleh seseorang secara psikologis, fisiologis, dan sosiologis. Kenyamanan psikologis adalah perasaan nyaman dengan penekanan secara subyektif, personal, dan pribadi. Kenyaman-an fisiologis berkaitan dengan lingkungan alam sekitarnya, misalnya kondisi termal. Kenyamanan sosiologis berkaitan dengan suasana hubungan dengan anggota keluarga, teman, dan masyarakat. Tulisan ini hanya membahas kenyamanan dari sudut pandang fisiologis.
Yogyakarta berasal dari kata Ngayogyakarta yang berarti kota yang indah. Didirikan pada tahun 1755 oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I, cikal bakal Kota Yogyakarta adalah kraton dan alun-alun yang dilingkari benteng dengan mengambil tempat di hutan Pabringan. Lambat laun berkembang menjadi Jogdja seperti sekarang ini.
Perkembangan kota Yogyakarta telah mengubah iklim mikro dalam kota. Peningkatan jumlah penduduk menyebabkan banyak sekali lahan terbuka hijau yang diubah menjadi kawasan permukiman, industri, dan jasa. Perubahan penggunaan lahan tersebut mengakibatkan peningkatan suhu udara kota Yogyakarta. Bahan bangunan seperti aspal, semen, dan beton menjadi penyerap dan penyimpan panas matahari. Kenaikan suhu udara juga diakibatkan oleh kegiatan industri, transportasi, dan rumah tangga yang menggunakan bahan bakar minyak.
Kota Yogyakarta yang padat dan terbuka sudah tentu mempunyai suhu yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah pinggiran. Perbedaan distribusi suhu ini sering disebut dengan istilah pulau bahang (heat island). Akibat dari timbulnya pulau bahang adalah terjadinya pemanasan setempat.
Kenyamanan Fisiologis
Panas telah dianggap sebagai salah satu bentuk pencemar udara yang perlu mendapatkan perhatian yang serius. Panas dapat merugikan manusia, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental. Intensitas suhu yang tinggi bukan saja mengganggu kesenangan manusia, melainkan juga dapat mengganggu kerja organ tubuh manusia. Sengatan panas dari suhu udara yang tinggi dapat menimbulkan: (1) kelainan kulit yang timbul karena gangguan fungsi kelenjar keringat (miliaria), (2) sengatan panas (heat stress) dengan ge-jala kelelahan dan muntah-muntah, (3) gejala kejang-kejang pada otot tubuh dan perut sakit (heat cramps) akibat banyaknya keringat yang keluar sehingga tubuh banyak kehilangan garam natrium, (4) pada kondisi tertentu sampai pingsan (heat exhaustion), dan (5) kejang-kejang (heat stroke) karena suhu yang terlalu tinggi.
Tubuh manusia harus tetap terjaga pada suhu 37oC. Keseimbangan tubuh diatur oleh thermoregulator melalui peningkatan atau penurunan sirkulasi darah dan pembukaan atau penutupan kelenjar keringat. Jika total jumlah panas yang dilepas dan tambahan panas yang diterima oleh tubuh melampaui keseimbangan, maka thermoregulator akan bereaksi, yang ditandai dengan keluarnya keringat.
Kondisi udara kota yang panas dan lembab menyebabkan keringat tidak dapat berevaporasi, kulit tubuh tetap basah, dan panas tubuh meningkat. Kondisi seperti ini dirasakan sebagai bentuk ketidaknyamanan (discomfort). Tanda-tanda ketidaknyamanan terjadi secara bertahap, antara lain: tubuh akan merasa gerah karena kulit basah oleh keringat, terjadi stress, tubuh lesu, penurunan gairah kerja, dan timbulnya perasaan jengkel.
Ketidaknyamanan fisiologis yang dirasakan setiap orang sangatlah kualitatif dan relatif. Untuk menyederhanakan dan memudahkan pengukuran secara kuantitatif, The US National Weather Service telah membuat kriteria indeks ketidaknyamanan (discomfort index) dengan pendekatan: IK=T-0,55(1-0,01KR) (T-50); dimana: IK=Indeks Ketidaknyamanan, T=suhu udara (ISBB) dalam oF, KR=kelembaban relatif dalam persen. Indeks Suhu Basah dan Bola (ISBB) diukur dengan rumus: ISBB=0,7sba+0,2sb+0,1sk; dimana: sba=suhu basah alami, sb=suhu bola, dan sk=suhu kering. Rumus tersebut dipakai sebagai alat pendekatan untuk mencari nilai indeks ketidaknyamanan. Kriteria skala indeks ketidaknyamanan menggunakan skala interval indeks ketidaknyamanan sebagai indikator dan persentase pernyataan dalam setiap kategori skala ketidaknyamanan sebagai indikasi. Skala IK menurut WHO (1969) adalah: IK<70 berarti 100% menyatakan nyaman, IK=70–80 berarti 50% menyatakan nyaman sedangkan 50%-nya lagi menyatakan tidak nyaman dan sangat tidak nyaman, IK>80 berarti 100% menyatakan tidak nyaman dan sangat tidak nyaman.
Untuk menguji pendekatan ini, dilakukan pengukuran ketidaknyamanan fisiologis melalui pengisian kuesioner yang berisi 30 pertanyaan indikator ketidaknyamanan fisiologis. Pernyataan ini merupakan penilaian diri terhadap: gejala kelelahan fisik, pelemahan fisik, dan motivasi (masing-masing 10 pertanyaan). Ketiga puluh pertanyaan tersebut, adalah (1) Apakah kondisi suhu udara seperti sekarang ini menimbulkan perasaan berat di kepala? (2) Menjadikan lelah di seluruh badan? (3) Membuat kaki terasa berat? (4) Menyebab-kan sering menguap? (5) Membuat pikiran jadi kacau? (6) Menyebabkan kantuk? (7) Menyebabkan merasa adanya beban pada mata? (8) Membuat kaku dan canggung dalam bergerak? (9)Menyebabkan tidak seimbang dalam berdiri? (10) Menyebabkan ingin berbaring saja? (11) Membuat sukar berpikir? (12) Menyebabkan lelah kalau berbicara? (13) Menimbulkan gugup? (14) Tidak dapat berkonsentrasi? (15) Tidak mempunyai perhatian terhadap sesuatu? (16) Cenderung untuk menjadi lupa? (17) Menjadi kurang percaya diri? (18) Menimbulkan rasa cemas terhadap sesuatu? (19) Membuat tidak dapat mengontrol sikap? (20) Tidak dapat tekun dalam bekerja? (21) Membuat sakit kepala? (22) Menimbulkan kekakuan di bahu? (23) Menimbulkan rasa nyeri di ping-gang? (24) Membuat pernapas-an tertekan? (25) Membuat haus? (26) Menyebabkan suara menjadi serak? (27) Menyebabkan pening kepala? (28) Menyebabkan kelopak mata tegang atau linu? (29) Menimbulkan gemetar pada anggota badan? (30) Merasa kurang sehat?
Setiap pernyataan diberikan nilai antara 1 sampai 4. Nilai ketidaknyamanan fisiologis diperoleh dari hasil penggabungan nilai ketiga puluh pernyataan tersebut dan dikategorikan dalam skala berikut: nyaman (nilai 30–60), tidak nyaman (61–90), dan sa- ngat tidak nyaman (91–120). (Silakan para pembaca untuk mencobanya.)
Solusi
Meningkatnya kebutuhan rumah tempat tinggal akan menimbulkan bertambahnya luas bidang-bidang permukaan buatan berupa daerah permukaan beserta segala fasilitasnya. Hal ini berarti akan meningkatkan suhu udara di daerah tersebut bila tidak diimbangi dengan penataan elemen-elemen alami yang dapat mereduksi radiasi matahari.
Ada dua alternatif yang bisa ditempuh untuk ameliorasi iklim mikro Kota Jogja, yaitu program jangka menengah dengan uji baku mutu emisi kendaraan bermotor secara berkala dan program jangka panjang dengan membangun ruang terbuka hijau. Tumbuhan memerlukan panas yang diambilkan dari lingkungan sekitarnya untuk melakukan proses evapotranspirasi. Sebatang pohon yang tumbuh menyendiri dapat menguapkan 400 liter airtanah. Jumlah tersebut setara dengan lima buah unit pendingin berkapasitas 2.500 kkal/jam selama 20 jam sehari. Ruang terbuka hijau diharapkan mampu mendinginkan dan memelihara kualitas udara kota.
Ruang terbuka hijau juga berfungsi sebagai public space. Ketika berkesempatan mengunjungi kota Cambridge-UK, penulis melihat anak-anak muda di sana lebih suka menghabiskan waktu luang bersama teman-temannya dengan duduk bersantai, membaca buku, atau bermain bola di taman. Sangat berbeda dengan di sini, yang anak mudanya lebih suka mejeng di mall. Sebagai penutup, ada sebuah kalimat bijak yang menyatakan bahwa kunci keberhasilan seseorang sangat dipengaruhi oleh kenyamanan rumah tinggal dan kebahagiaan keluarga.
Ekohidrologi Juli 13, 2004
Posted by juniawan priyono in Lingkungan.add a comment
Ekohidrologi adalah suatu konsep baru di dalam pemecahan masalah lingkungan yang didasarkan usulan bahwa pengembangan sumberdaya air yang berdaya dukung bergantung pada kemampuan untuk memelihara secara evolusioner proses sirkulasi air dan energi serta aliran energi yang sudah mapan dalam lingkup basin. Hal ini tergantung pada suatu pemahaman yang mendalam atas proses-proses yang terjadi secara keseluruhan, yang mempunyai sifat dua dimensi.
Dimensi yang pertama bersifat sementara: memutar bingkai waktu masa lalu, kondisi paleohidrologis saat ini dengan mempertimbangkan masa mendatang, skenario perubahan global. Dimensi yang kedua adalah keruangan: pemahaman peran dinamis biota perairan dan daratan dalam skala molekuler hingga skala basin. Kedua dimensi tersebut bertindak sebagai suatu sistem acuan untuk peningkatan kemampuan sangga ekosistem terhadap pengaruh manusia dengan penggunaan kekayaan ekosistem sebagai piranti mana-jemen. Pada gilirannya nanti, tergantung pada pengembangan, penyebaran, dan pelaksanaan prinsip dan pengetahuan yang interdisipliner; berdasar pada kemajuan ilmu lingkungan terkini (Zalewski et al, 1997).
Konsep ekohidrologi didasarkan pada tiga prinsip, yaitu:
- Pengintegrasian kerangka pemikiran daerah tangkapan dan biotanya ke dalam organisme super (superorganism) Platonian secara utuh. Hal ini mencakup beberapa aspek: (i) SKALA – siklus peredaran air pada skala meso di dalam suatu basin (perpaduan ekosistem daratan/perairan) menyediakan suatu wadah bagi kuantifikasi proses ekologis; (ii) DINAMIKA – air dan temperatur telah menjadi daya penggerak untuk ekosistem daratan dan air tawar; dan (iii) HIRARKI FAKTOR – selagi proses abiotik dominan (misalnya proses hidrologis), interaksi faktor biotik bolehjadi menjelma kembali pada saat kondisi dalam keadaan stabil dan dapat diprediksi (Zalewski and Naiman, 1985).
- Target untuk memahami perubahan evolusioner yang tidak bisa dipungkiri oleh organisme super yang resisten terhadap tekanan. Aspek ekohidrologi ini menyatakan pendekatan proaktif secara rasional terhadap manajemen sumberdaya air tawar yang berkelanjutan. Ini berasumsi bahwa tidaklah cukup melindungi ekosistem secara sederhana, tetapi dalam menghadapi peningkatan perubahan global yang diwujudkan dalam peningkatan populasi, konsumsi energi dan materi, serta aspirasi manusia; dibutuhkan usaha untuk meningkatkan kapasitas ekosistem dalam menyerap dampak yang diakibatkan oleh manusia.
- Metodologi; Pemanfaatan kekayaan ekosistem sebagai piranti manajemen dengan penggunaan biota untuk mengontrol proses hidrologis dan sebaliknya dengan penggunaan ilmu hidrologi untuk mengatur biota. Potensi besar dari pengetahuan yang dihasilkan oleh rancangbangun ekologis yang berkembang secara dinamis, secara serius akan mempercepat implementasi konsep di atas (Mitsh, 1993; Jorgensen, 1996).
Impor Limbah, Tawaran Menggiurkan di Era Otonomi Daerah April 28, 2004
Posted by juniawan priyono in Lingkungan.add a comment
Persoalan impor limbah kembali mengemuka setelah sejumlah pemerintah daerah di kawasan timur Indonesia mengaku telah didekati oleh beberapa negara yang ingin mengekspor limbahnya secara langsung ke daerah tersebut. Bagi pejabat daerah yang mulai dipusingkan dengan upaya mencari sumber pemasukan dalam rangka otonomi daerah, maka penawaran ini sangatlah menggiurkan. Layaknya games SimCity 3000 di komputer, negara tetangga akan menawarkan modal untuk melaksanakan pembangunan dengan imbalan alokasi sebagian wilayah kita sebagai tempat pembuangan sampah. Penawaran ini memang mendatangkan uang, namun semudah dan sesederhana itukah? Tulisan ini berusaha mengajak para pejabat di daerah sebagai pengambil keputusan untuk lebih arif dalam menyikapi penawaran impor limbah dengan mengkajinya dari sisi peraturan dan hukum yang mengaturnya.
Sebenarnya persoalan impor limbah bukanlah bahasan yang baru. Pada tahun 1996, Indonesia sudah pernah mengimpor limbah dari Australia, berupa: 2.417 ton limbah timah bekas, 105 ton aki bekas, dan 29.500 buah baterai bekas. Pada tahun 1998, sebanyak 91 kontainer sampah plastik impor, dimana separuh daripadanya mengandung limbah B3, tertahan di pelabuhan Tanjung Priok sebagai barang ilegal. Belum lepas pula dari ingatan, polemik rencana impor limbah lumpur dari Singapura untuk reklamasi Teluk Pelambung dan Pulau Nipah. Itu semua menunjukkan bahwa Indonesia merupakan sasaran bagi pembuangan limbah dari negara-negara maju.
Permasalahan limbah radioaktif dan bahan beracun yang mengancam kesehatan dan lingkungan termasuk dalam tujuh persoalan dunia yang keberadaannya terus diperdebatkan. Perhitungan global menunjukkan bahwa pada setiap tahunnya terdapat tiga juta ton limbah B3 yang melintas perbatasan antar negara. Konvensi Basel -konvensi yang mengatur perpindahan limbah antar negara- yang ditandatangani pada tahun 1989, sebenarnya telah melarang hal tersebut. Persoalan yang mengganjal adalah apakah limbah radioaktif harus tetap disimpan dan atau dibuang di negara yang menghasilkan limbah tersebut, sedangkan produk yang dihasilkan bisa dinikmati oleh negara lain.
Liberalisasi perdagangan dunia yang ditandai dengan penghapusan hak setiap pemerintah mengontrol ekspor oleh WTO (World Trade Organization) dikhawatirkan akan mengganggu keberadaan Konvensi Basel. Liberalisasi perdagangan dunia memudahkan industri di negara maju yang masih menggunakan teknologi yang mencemari lingkungan menghindarkan diri dari peraturan lingkungan yang diberlakukan secara ketat di negaranya. Ekspor limbah B3 dari negara maju ke negara berkembang akan meningkat sejalan dengan semakin ketatnya peraturan di negara tersebut. Jika sedari sekarang tidak cepat mengantisipasinya, Indonesia -terutama kawasan timur- akan menjadi lahan empuk bagi pembuangan limbah.
Limbah B3, seperti apa toh?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 pasal 1, yang dimaksud dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (selanjutnya disingkat menjadi limbah B3) adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan kesehatan manusia. Menurut Prof. Sugeng Martopo (Alm.), Guru Besar Ilmu Lingkungan Fakultas Geografi UGM, kriteria bahan yang bersifat racun dan berbahaya adalah: (1) Eksplosif yaitu senyawa yang mudah meledak; (2) Oxidant yaitu terjadi reaksi eksotermis bila kontak dengan bahan yang mudah menyala; (3) Extremely flammable, Highly flammable, dan Flammable berkaitan dengan sifat pembakaran; (4) Very toxic yaitu bahan-bahan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan yang bersifat akut maupun kematian; (5) Harmful jika hanya menimbulkan resiko kesehatan sampai batas-batas tertentu, (6) Corrosive yaitu korosif pada kulit; (7) Irritant yaitu menyebabkan pembengkakan pada kulit; (8) Dangerous for the Environment yaitu menimbulkan gangguan secara langsung pada lingkungan, (9) Carsinogenic bila terhirup, terserap, atau terkena kulit, serta dapat menimbulkan kanker, (12) Mutagenic yaitu dapat menyebabkan perubahan pada gen, dan (13) Terratogenic yaitu senyawa yang bila terhirup dapat tercerna pada embrio (malformation of the embryo). Rincian dari masing-masing jenis dapat dibaca pada Lampiran PP No 85 tahun 1999.
Peraturan, Hukum, dan Sisi Lemahnya
Kebijakan pemerintah Indonesia yang masih memberikan ijin impor limbah, meskipun dimanfaatkan sebagai bahan baku daur ulang, tidak sesuai dengan jiwa Konvensi Basel. Hasil pertemuan berbagai pihak pada konvensi tersebut memutuskan pelarangan semua ekspor limbah B3 untuk tujuan pembuangan akhir dari negara industri ke negara non-OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) melalui keputusan II/2. Selain itu telah disepakati juga pelarangan semua ekspor limbah B3 untuk keperluan daur ulang dan reklamasi, termasuk untuk bahan baku, berlaku sejak tanggal 31 Desember 1997.
Larangan total impor limbah B3 sebenarnya telah diatur dalam PP No 19/1994 pasal 27 tentang Pengelolaan Limbah B3. Namun ketentuan tersebut diubah melalui PP No 12/1995 dengan tujuan membuka kemungkinan impor limbah B3 untuk penambahan bahan baku industri. Perubahan itu disebabkan adanya desakan dari instansi yang mengurus perdagangan dan perindustrian, serta upaya lobi dari negara OECD. Pemerintah pun berkilah bahwa larangan total akan melumpuhkan industri yang masih menggunakan limbah B3 sebagai bahan bakunya. Ternyata membuka kembali impor limbah B3 tersebut hanya sekedar mempertahankan beberapa industri aki, yang tidak sebanding dengan biaya lingkungan, sosial, dan politik yang harus dibayar oleh rakyat Indonesia. Banyak pihak yang tidak setuju dan mendesak pemerintah untuk melarang total impor semua jenis limbah, namun keputusan tetap jalan terus.
Keberadaan SK Menteri Perdagangan No 349/Kp/XI/1992 tentang larangan impor sampah atau limbah plastik ke wilayah Indonesia tidak ditaati karena adanya intervensi ‘tangan yang lebih kuat.’ Indonesia seharusnya belajar dari ketegasan negara-negara di Afrika yang dalam Konvensi Bamako telah melarang impor limbah B3 ke Afrika dan mengendalikan pergerakan lintas batas dan pengelolaan limbah B3 antar sesama negara Afrika.
Perangkat hukum yang berlaku di Indonesia juga masih banyak mengandung kelemahan, karena belum dimasukkannya ketentuan ancaman hukuman pidana bagi pelanggarnya, khususnya pengimpor limbah B3. Sanksi pidana dalam UU No 4/1982 tidak bisa diterapkan bagi importir, karena sanksi pidana dalam undang-undang tersebut hanya ditujukan bagi pelaku pencemaran yang terbukti melakukan pencemaran. Tengoklah kembali kasus impor sampah dari AS yang membuat hubungan Cina-AS meregang pada tahun 1996. Sejak saat itu, pemerintah Cina memperketat pengawasan untuk mencegah masuknya impor sampah ilegal, meningkatkan pemeriksaan bea cukai, dan memberikan hukuman berat bagi pelanggar. Walhasil, William Ping Chen, seorang pengusaha AS keturunan Cina, diganjar hukuman penjara sepuluh tahun karena terbukti menyelipkan 238 ton sampah dan limbah rumah sakit diantara dua juta ton kertas bekas dan pengapalan logam. Bandingkan dengan kasus tertahannya 91 kontainer limbah B3 di Pelabuhan Tanjung Priok, yang sampai sekarang tidak ada kaji tindak hukumnya.
Perdebatan terhadap keberadaan PP No 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai pengganti PP No 19/1994 jo PP No 12/1995 harus segera diakhiri. Peraturan Pemerintah yang merupakan modifikasi dari RCRA -uji tingkat bahaya limbah di AS- ini sebenarnya sudah mengatur limbah B3 secara terinci dan memenuhi standar seperti halnya di negara-negara barat. Oleh karena itu, sektor pertambangan dan energi yang menyatakan tetap berkomitmen pada pembangunan berwawasan lingkungan, seharusnya tidak berusaha melonggarkan lagi peraturan ini. Apalagi setelah ditetapkannya PP No 85/1999 tentang Perubahan atas PP No 18/1999, sehingga keraguan akan referensi, ukuran, metode, maupun penggolongan yang digunakan ‘seharusnya’ dihilangkan.
Berkaitan dengan masalah impor limbah, pemerintah harus melakukan pengawasan yang cermat terhadap lalu lintas limbah dari luar negeri. Sesuai isi Konvensi Basel bahwa ekspor-impor limbah tetap merupakan urusan pemerintah pusat dengan negara yang bersangkutan dan tidak dilimpahkan ke daerah. Daerah tidak diijinkan mengimpor limbah secara langsung. Pemerintah daerah yang tetap nekat untuk memasukkan limbah/sampah dengan alasan sebagai bahan baku industri, akan berhadapan dengan UU No 23/1997 tentang Larangan Pengelolaan Limbah Impor.
Penutup
Sebagai simpulannya, yang pertama bahwa impor limbah merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Basel. Kedua, meskipun peluang impor limbah dimungkinkan bagi kebutuhan bahan baku industri, namun perlu diingat bahwa biaya cleaning up-nya ternyata jauh lebih besar. Ketiga, sesuai dengan isi Konvensi Basel bahwa daerah tidak diijinkan mengimpor limbah secara langsung tanpa persetujuan dari pemerintah pusat. Keempat, diperlukan peraturan daerah yang khusus mengenai pengelolaan limbah B3 dengan mengacu PP No 18/1999 dan perubahan atasnya yang terdapat dalam PP No 85/1999.
Akhirnya, selamat memainkan peran ‘Walikota SimCity3000’ di daerah otonomi Bapak-Bapak. Semoga keputusan untuk melakukan pembangunan yang bersih lingkungan-lah yang diambil, tanpa menghiraukan tawaran impor limbah dari negara lain yang tampaknya menggiurkan itu.
Taman Nasional Gunung Merapi Juni 14, 2002
Posted by juniawan priyono in Lingkungan.add a comment
Kita patut bergembira menyambut rencana konservasi Taman Nasional Gunung Merapi. Itu berarti ada perhatian dari pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian alam bagi kesinambungan pembangunan. Semoga rencana tersebut benar-benar murni karena kebutuhan konservasi, bukannya pelarian untuk memperoleh bantuan dari luar akibat kesulitan pendanaan di era otonomi, ataupun sekedar latah meniru usulan pengajuan taman nasional di daerah lain yang muncul akhir-akhir ini.
Sungguh sangat disayangkan jika rencana tersebut gagal, dimana indikasi ke arah ini semakin nampak. TN Gunung Merapi yang (katanya) bakal dijadikan sebagai pilot project pengelolaan kawasan konservasi yang jauh dari konflik antara pemerintah dan masyarakat setempat, belum-belum sudah tersandung masalah. Pemerintah Propinsi Jawa Tengah akan memboikot rencana ini jika kantor pengelolanya berada di wilayah DIY. Sebagian masyarakat juga tidak setuju dan mempertanyakan konsep yang akan dikembangkan. Konsep perencanaannya pun terkesan belum matang, nampak dari lontaran pernyataan pejabat berwenang yang kurang optimis. Mungkinkah penundaan rencana peninjauan lokasi oleh empat menteri Kabinet Gotong Royong juga terkait dengan kekurangsiapan pendirian TN Gunung Merapi?
Kategori areal konservasi yang ada di Indonesia adalah kawasan pelestarian alam (taman nasional, tahura, taman wisata alam), kawasan suaka alam (cagar alam, suaka margasatwa), dan hutan lindung. Sesuai dengan UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Beserta Ekosistemnya, dalam pasal 1 ayat 14 disebutkan bahwa taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Secara umum, kriteria penetapan Taman Nasional di Indonesia mengikuti petunjuk dari IUCN, yaitu: (1) satu atau beberapa ekosistem tidak terjadi perubahan yang disebabkan adanya kegiatan eksploitasi atau penyerobotan lahan; spesies flora dan fauna, kondisi geomorfologi, dan kondisi habitatnya mempunyai nilai ilmiah, pendidikan dan nilai rekreasi, ataupun memiliki lansekap alam dan keindahan yang tinggi; (2) pemerintah pusat memandang perlu serta memberikan perhatian untuk melindungi ataupun menyetop kegiatan eksploitasi atau pemilikan lahan, serta mencari upaya yang efektif untuk mempertahankan kelestarian flora dan fauna beserta ekosistemnya, termasuk kondisi geomorfologi dan keindahan alamnya; dan (3) adanya pola pengaturan pengunjung sesuai dengan kondisi-kondisi tertentu untuk kepentingan pendidikan, kebudayaan, dan rekreasi, serta untuk mendapatkan inspirasi. Berdasarkan Indonesian Conservation Plan bab 39, penetapan taman nasional juga harus memenuhi kriteria tambahan berikut: (1) berukuran 100 ribu hektar di pulau-pulau besar seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian; atau berukuran 10 ribu hektar di pulau-pulau kecil; (2) hanya pada kawasan dengan prioritas 1 yang berarti sesuai untuk kawasan konservasi utama/penting yang mengalami masalah dalam menjamin habitat, namun tidak tercantum dalam sistem perlindungan.
Menilik persyaratan tersebut, sebenarnya rencana pendirian TN Gunung Merapi bisa terus dilanjutkan dengan mengikutsertakan kawasan di Propinsi Jawa Tengah, sehingga persyaratan luasan minimal dapat terpenuhi. Data yang ada menunjukkan calon site TN Gunung Merapi mempunyai luasan 8.472 ha, dimana 1.791 ha berada di wilayah DIY dan selebihnya 6.961 ha berada di wilayah Jawa Tengah. Sebagai perbandingan, bahwa TN Gunung Gede Pangrango di Jawa Barat mempunyai luas 15.000 ha, sedangkan TN Baluran di Jawa Timur mempunyai luas 26.630 ha. Selain itu, calon lokasi taman nasional juga memenuhi syarat keaslian ekosistem, keindahan alam, kelestarian flora dan fauna, serta dapat difungsikan juga sebagai taman wisata. Andaikata rencana pendirian TN Gunung Merapi gagal, maka strategi konservasi dapat diturunkan menjadi pendirian Cagar Alam Gunung Merapi dengan lingkup cagar alam di Kabupaten Sleman yang sudah ada sebelumnya.
Pengelolaan kawasan konservasi biasanya ditangani oleh PHPA/KSDA dan Dinas Kehutanan. Namun pada kenyataannya melibatkan banyak pihak, sehingga diperlukan wadah yang mampu menjalinkan kesatuan pendapat. Apalagi rencana kawasan konservasi TN Gunung Merapi meliput tiga wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Sleman (Propinsi DIY) dan Kabupaten Magelang serta Kabupaten Boyolali (Propinsi Jawa Tengah), sehingga dibutuhkan koordinasi yang intensif.
Sebagai langkah awal dapat dibentuk Badan Pengelola (BP) yang terdiri dari petugas-petugas pemerintah dan swasta yang bekerja penuh. Sebagai lembaga yang berbadan hukum, BP dapat mencari dukungan finansial dari organisasi pemberi dana dan mencari tenaga dari luar untuk membantu implementasi pengelolaan. Pada tahap awal, BP dipimpin oleh seorang direktur yang membawahi kepala bagian administrasi, kepala bagian pendidikan lingkungan, asisten tehnik bidang kehutanan, asisten tehnik bidang pengembangan masyarakat, sekretaris, bendahara, dan petugas lapangan.
Akhirnya, semoga tulisan ini bisa dijadikan sebagai bahan renungan dan pemikiran bagi para pengambil kebijakan dalam rangka pendirian TN Gunung Merapi. Prof. Emil Salim pernah menyampaikan bahwa strategi konservasi sumberdaya alam di Indonesia adalah konservasi yang ditujukan bagi kepentingan rakyat banyak, demi keadilan sosial yang merata dengan tujuan mempertinggi mutu hidup (quality of life) bangsa Indonesia. Untuk menunjang usaha tersebut perlu melibatkan peran serta masyarakat melalui grassroot movement. Jadi sebenarnya inti keberhasilan pelaksanaan konservasi sumberdaya alam di Indonesia adalah pemberdayaan masyarakat. Jika masih ragu, mari kita duduk bersama dalam sebuah dialog untuk mencari solusi dan sekaligus sebagai sarana sosialisasi.
Seandainya Tasya Menanam Pohon Juni 3, 2002
Posted by juniawan priyono in Lingkungan.add a comment
Cerita dalam buku-buku lama menggambarkan Jakarta sebagai kota yang menyenangkan dan sejuk. Ketika masih disebut Batavia dengan pusatnya di sekitar Museum Fatahillah, terdapat lima jalan utama yang menjadi akses masuk dari wilayah pinggiran. Di kedua sisi jalan utama yang menghubungkan pusat kota dengan kawasan Ancol dibuat taman. Batavia dikelilingi oleh hutan primer, yang diperkirakan masih bertahan hingga abad ke-18.
Pada bulan Oktober 1995, kota Jakarta dinobatkan oleh UNEP (United Nations for Environmental Project) sebagai kota berudara paling buruk ketiga di dunia setelah Mexico City dan Bangkok. Kondisi ini disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan, industri, dan rumah tangga yang menggunakan bahan bakar fosil, sehingga menghasilkan polutan CO, HC, NOx, SOx, Pb, dan TSP (partikulat tersuspensi) yang mencemari udara.
Kedua ilustrasi tersebut menjadi sesuatu yang kontras dan menunjukkan bahwa Jakarta tidak lagi ‘hijau.’ Jakarta harus dihijaukan. Kemanakah program Jakarta Hijau Berkicau. Sebenarnya Taman Kota atau Hutan Kota kah yang diperlukan Jakarta?
Hutan kota mulai diperbincangkan oleh para ahli kehutanan di AS pada tahun 1967. Prof. John W. Anderson mengemukakannya dalam sebuah seminar di Universitas Carbondale, Illinois Selatan. Sejak saat itu, para ahli tersebut membentuk Commision on Education in Agriculture and Natural Resources sebagai wadah untuk memikirkan hutan kota (Grey and Denneke, 1986).
Gagasan program hutan kota di Indonesia dipengaruhi oleh keberhasilan kota-kota di negara lain dalam mengembangkan hutan kota. Kota Volgograd di Rusia mengembangkan hutan kota sebagai jalur pelindung (shelter belt) dan pematah angin (wind breaker). Para perencana kota New York dan Cairo menyadari bahwa pepohonan dalam bentuk tegakan lebih mengatasi permasalahan lingkungan kota dibandingkan dengan taman dan rerumputan. Para pengelola kota Frankfurt dan Chicago membangun hutan kota di wilayah pinggiran kota dan di tengah kota untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Berpijak dari teladan tersebut dan alasan untuk melestarikan sumberdaya hutan, maka pemerintah DKI Jakarta membentuk Dinas Pertamanan Kota pada awal dekade 70-an. Sebagai realisasinya, pada tahun 1985 dilakukan studi penyusunan pola pengembangan hutan perkotaan di DKI Jakarta yang bertujuan untuk memantapkan konsep, mengukur potensi, dan menyusun program pengembangan.
Para ahli yang tergabung dalam Society of American Foresters (1974) mendefinisikan hutan kota (urban forest) sebagai sebidang lahan sekurang-kurangnya seluas 0,4 ha untuk vegetasi pepohonan dengan kerapatan minimal sepuluh persen (jarak antar pohon terjauh 10 meter) dalam suatu komunitas yang utuh, di alamnya terdiri dari flora dan fauna dan unsur biotik lainnya, dengan lokasi yang terjangkau dari permukiman penduduk kota. Untuk Indonesia, khususnya DKI Jakarta, Kanwil Dephut dan FMIPA UI (1986) telah mengemukakan batasan tentang program hutan kota (urban forestry) dan hutan kota (urban forest) berdasarkan berbagai definisi para ahli, yaitu: (i) hutan kota seyogyanya harus dapat dinikmati oleh masyarakat perkotaan, sehingga pemanfaatannya harus terbuka untuk umum, (ii) lokasi hutan kota seyogyanya tidak melebihi jarak tempuh dengan jalan kaki dari pusat-pusat permukiman, (iii) dalam keadaan sudah terbuka dengan jaringan transportasi umum, lokasi hutan kota dapat dihitung dengan ukuran sama dengan cara sebelumnya (jarak tempuh dengan jalan kaki) dari titik-titik akhir (terminal) perhentian transportasi umum itu, sehingga lokasi hutan kota tidak memerlukan batas wilayah administrasi kota, (iv) hutan kota dikelola berdasarkan asas kekekalan hasil untuk tujuan manfaat serba guna, sehingga ia harus merupakan tegakan hutan dengan kawasan minimal yang dapat memenuhi asas kelestarian dan tujuan serba guna kehutanan tersebut.
Beberapa landasan operasional dalam pembangunan dan pengembangan hutan kota Jakarta adalah: UU No. 5 th 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan, UU No. 4 th 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 5 th 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Instruksi Mendagri No. 14 th 1988 tentang Ruang Terbuka Hijau, dan Keppres No. 20 th 1992 tentang Gerakan Penghijauan Nasional.
Luas hutan yang harus ada pada sebuah kota belum dapat ditentukan secara pasti karena perbedaan pendapat diantara para pakar. Berikut ini akan dikemukakan beberapa pandangan yang berkaitan dengan hal tersebut: (i) Odum (1985) merinci model ekosistem kota dimana 15 persen dari wilayah kota harus berbentuk taman dan jalur hijau, (ii) Kunto (1986) mengemukakan bahwa luas hutan kota terbangun dapat dihitung berdasarkan pendekatan pemenuhan Oksigen dengan formula: L = (aV + bW)/20.
-missing file
Kenyamanan Fisiologis Maret 27, 2002
Posted by juniawan priyono in Lingkungan.add a comment
Perkembangan kota Jakarta telah mengubah iklim mikro dalam kota. Peningkatan jumlah penduduk menyebabkan banyak sekali lahan pertanian dan ruang terbuka hijau yang diubah menjadi kawasan permukiman dan industri. Perubahan penggunaan lahan tersebut mengakibatkan peningkatan suhu udara kota Jakarta. Bahan bangunan seperti aspal, semen, dan beton menjadi penyerap dan penyimpan panas matahari. Ditambah lagi dengan penggunaan alat pemanas, pendingin udara, dan pembangkit listrik yang menghasilkan buangan panas. Kenaikan suhu udara juga diakibatkan oleh kegiatan industri, transportasi, dan rumah tangga yang menggunakan bahan bakar fosil. Proses pembakaran yang terjadi menghasilkan gas CO, NOx, SOx, dan HC; yang menimbulkan efek rumah kaca (greenhouse effect).
Daerah perkotaan yang padat dan terbuka akan mempunyai suhu yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah pinggiran. Perbedaan distribusi suhu ini sering disebut dengan istilah pulau bahang (heat island). Akibat dari timbulnya pulau bahang adalah terjadinya pemanasan setempat.
Panas dianggap sebagai salah satu bentuk pencemar udara yang perlu mendapatkan perhatian yang serius. Panas dapat merugikan manusia, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental. Intensitas suhu yang tinggi bukan saja mengganggu kesenangan manusia, melainkan juga dapat mengganggu kerja organ tubuh manusia.
Tubuh manusia harus tetap terjaga pada suhu 37 oC. Keseimbangan tubuh diatur oleh thermoregulator melalui peningkatan atau penurunan sirkulasi darah dan pembukaan atau penutupan kelenjar keringat. Jika total jumlah panas yang dilepas dan tambahan panas yang diterima oleh tubuh melampaui keseimbangan, maka thermoregulator akan bereaksi yang ditandai dengan keluarnya keringat. Kondisi udara kota yang panas dan lembab menyebabkan keringat tidak dapat berevaporasi, kulit tubuh tetap basah, dan panas tubuh meningkat. Kondisi seperti ini dirasakan sebagai bentuk ketidaknyamanan (discomfort). Tanda-tanda ketidaknyamanan terjadi secara bertahap, antara lain: tubuh akan merasa gerah karena kulit basah oleh keringat, terjadi stress, tubuh lesu, penurunan gairah kerja, dan timbulnya perasaan jengkel.
Ketidaknyamanan fisiologis yang dirasakan setiap orang sangatlah kualitatif dan relatif. Untuk menyederhanakan dan memudahkan pengukuran secara kuantitatif, The US National Weather Service telah membuat kriteria indeks ketidaknyamanan (discomfort index) dengan pendekatan: IK = T – 0.55(1 – 0.01KR)(T – 50); dimana: IK = Indeks Ketidaknyamanan, T = suhu udara (ISBB) dalam o F, KR = kelembaban relatif dalam persen. Indeks Suhu Basah dan Bola (ISBB) diukur dengan rumus: ; dimana: sba = suhu basah alami, sb = suhu bola, dan sk = suhu kering. Rumus tersebut dipakai sebagai alat pendekatan untuk mencari nilai indeks ketidaknyamanan. Kriteria skala indeks ketidaknyamanan menggunakan skala interval indeks ketidaknyaman sebagai indikator dan persentase pernyataan dalam setiap kategori skala ketidaknyamanan sebagai indikasi. Skala IK menurut WHO (1969) adalah: (1) IK < 70, berarti 100% menyatakan nyaman, (2) IK = 70 – 80, berarti 50% menyatakan nyaman sedangkan 50% -nya lagi menyatakan tidak nyaman dan sangat tidak nyaman, (3) IK > 80 berarti 100% menyatakan tidak nyaman dan sangat tidak nyaman.
Metode pengukuran tersebut sangatlah bersifat teknis dan membutuhkan penelitian yang lama. Untuk itu dapat dicoba pengukuran ketidaknyamanan fisiologis melalui pengisian kuesioner yang berisi 30 pertanyaan indikator ketidaknyamanan fisiologis. Pernyataan ini merupakan penilaian diri terhadap: gejala kelelahan fisik, pelemahan fisik, dan motivasi (masing-masing 10 pertanyaan). Beberapa contoh pertanyaan tersebut, antara lain: apakah pada kondisi seperti sekarang ini Anda merasa pusing, mengalami sakit kepala, stress, susah berkonsentrasi, mata kabur, malas bekerja, mengantuk, dan sebagainya. Setiap pernyataan diberikan nilai antara 1 sampai 4. Nilai ketidaknyamanan fisiologis diperoleh dari hasil penggabungan nilai ketiga puluh pernyataan tersebut dan dikategorikan dalam skala ketidaknyamanan berikut: (1) nyaman (nilai 30 – 60), (2) tidak nyaman (61 – 90), dan (3) sangat tidak nyaman (91 – 120).
Metode yang lebih sederhana untuk mengukur ketidaknyamanan fisiologis adalah dengan uji fisik dengan pengukuran kecepatan mengetukkan jari tangan (finger-tapping) selama satu menit. Semakin banyak jumlah ketukan menunjukkan kondisi yang lebih nyaman.
Pemakaian alat pendingin udara (air conditioner) hanya menyejukkan udara dalam ruangan. Bagaimanapun juga tetap diperlukan ruang terbuka hijau sebagai penjaga iklim mikro kota. Proses evapotranspirasi tumbuhan memerlukan panas yang diambilkan dari lingkungan sekitarnya, sehingga terjadi ameliorasi suhu udara perkotaan. Sebagai catatan, sebuah pohon yang tumbuh menyendiri dapat menguapkan 400 liter airtanah. Jumlah tersebut setara dengan lima buah unit pendingin berkapasitas 2.500 kcal/jam selama 20 jam sehari. Berkaitan dengan kenyaman fisiologis, kita bisa mengkaji kembali kemungkinan pengembangan hutan kota Jakarta yang berfungsi mendinginkan dan memelihara kualitas udara kota, serta mengurangi biaya kebutuhan pendingin udara.