jump to navigation

Taman Nasional Gunung Merapi Juni 14, 2002

Posted by juniawan priyono in Lingkungan.
add a comment

Kita patut bergembira menyambut rencana konservasi Taman Nasional Gunung Merapi. Itu berarti ada perhatian dari pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian alam bagi kesinambungan pembangunan. Semoga rencana tersebut benar-benar murni karena kebutuhan konservasi, bukannya pelarian untuk memperoleh bantuan dari luar akibat kesulitan pendanaan di era otonomi, ataupun sekedar latah meniru usulan pengajuan taman nasional di daerah lain yang muncul akhir-akhir ini.

Sungguh sangat disayangkan jika rencana tersebut gagal, dimana indikasi ke arah ini semakin nampak. TN Gunung Merapi yang (katanya) bakal dijadikan sebagai pilot project pengelolaan kawasan konservasi yang jauh dari konflik antara pemerintah dan masyarakat setempat, belum-belum sudah tersandung masalah. Pemerintah Propinsi Jawa Tengah akan memboikot rencana ini jika kantor pengelolanya berada di wilayah DIY. Sebagian masyarakat juga tidak setuju dan mempertanyakan konsep yang akan dikembangkan. Konsep perencanaannya pun terkesan belum matang, nampak dari lontaran pernyataan pejabat berwenang yang kurang optimis. Mungkinkah penundaan rencana peninjauan lokasi oleh empat menteri Kabinet Gotong Royong juga terkait dengan kekurangsiapan pendirian TN Gunung Merapi?

Kategori areal konservasi yang ada di Indonesia adalah kawasan pelestarian alam (taman nasional, tahura, taman wisata alam), kawasan suaka alam (cagar alam, suaka margasatwa), dan hutan lindung. Sesuai dengan UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Beserta Ekosistemnya, dalam pasal 1 ayat 14 disebutkan bahwa taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Secara umum, kriteria penetapan Taman Nasional di Indonesia mengikuti petunjuk dari IUCN, yaitu: (1) satu atau beberapa ekosistem tidak terjadi perubahan yang disebabkan adanya kegiatan eksploitasi atau penyerobotan lahan; spesies flora dan fauna, kondisi geomorfologi, dan kondisi habitatnya mempunyai nilai ilmiah, pendidikan dan nilai rekreasi, ataupun memiliki lansekap alam dan keindahan yang tinggi; (2) pemerintah pusat memandang perlu serta memberikan perhatian untuk melindungi ataupun menyetop kegiatan eksploitasi atau pemilikan lahan, serta mencari upaya yang efektif untuk mempertahankan kelestarian flora dan fauna beserta ekosistemnya, termasuk kondisi geomorfologi dan keindahan alamnya; dan (3) adanya pola pengaturan pengunjung sesuai dengan kondisi-kondisi tertentu untuk kepentingan pendidikan, kebudayaan, dan rekreasi, serta untuk mendapatkan inspirasi. Berdasarkan Indonesian Conservation Plan bab 39, penetapan taman nasional juga harus memenuhi kriteria tambahan berikut: (1) berukuran 100 ribu hektar di pulau-pulau besar seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian; atau berukuran 10 ribu hektar di pulau-pulau kecil; (2) hanya pada kawasan dengan prioritas 1 yang berarti sesuai untuk kawasan konservasi utama/penting yang mengalami masalah dalam menjamin habitat, namun tidak tercantum dalam sistem perlindungan.
Menilik persyaratan tersebut, sebenarnya rencana pendirian TN Gunung Merapi bisa terus dilanjutkan dengan mengikutsertakan kawasan di Propinsi Jawa Tengah, sehingga persyaratan luasan minimal dapat terpenuhi. Data yang ada menunjukkan calon site TN Gunung Merapi mempunyai luasan 8.472 ha, dimana 1.791 ha berada di wilayah DIY dan selebihnya 6.961 ha berada di wilayah Jawa Tengah. Sebagai perbandingan, bahwa TN Gunung Gede Pangrango di Jawa Barat mempunyai luas 15.000 ha, sedangkan TN Baluran di Jawa Timur mempunyai luas 26.630 ha. Selain itu, calon lokasi taman nasional juga memenuhi syarat keaslian ekosistem, keindahan alam, kelestarian flora dan fauna, serta dapat difungsikan juga sebagai taman wisata. Andaikata rencana pendirian TN Gunung Merapi gagal, maka strategi konservasi dapat diturunkan menjadi pendirian Cagar Alam Gunung Merapi dengan lingkup cagar alam di Kabupaten Sleman yang sudah ada sebelumnya.

Pengelolaan kawasan konservasi biasanya ditangani oleh PHPA/KSDA dan Dinas Kehutanan. Namun pada kenyataannya melibatkan banyak pihak, sehingga diperlukan wadah yang mampu menjalinkan kesatuan pendapat. Apalagi rencana kawasan konservasi TN Gunung Merapi meliput tiga wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Sleman (Propinsi DIY) dan Kabupaten Magelang serta Kabupaten Boyolali (Propinsi Jawa Tengah), sehingga dibutuhkan koordinasi yang intensif.
Sebagai langkah awal dapat dibentuk Badan Pengelola (BP) yang terdiri dari petugas-petugas pemerintah dan swasta yang bekerja penuh. Sebagai lembaga yang berbadan hukum, BP dapat mencari dukungan finansial dari organisasi pemberi dana dan mencari tenaga dari luar untuk membantu implementasi pengelolaan. Pada tahap awal, BP dipimpin oleh seorang direktur yang membawahi kepala bagian administrasi, kepala bagian pendidikan lingkungan, asisten tehnik bidang kehutanan, asisten tehnik bidang pengembangan masyarakat, sekretaris, bendahara, dan petugas lapangan.

Akhirnya, semoga tulisan ini bisa dijadikan sebagai bahan renungan dan pemikiran bagi para pengambil kebijakan dalam rangka pendirian TN Gunung Merapi. Prof. Emil Salim pernah menyampaikan bahwa strategi konservasi sumberdaya alam di Indonesia adalah konservasi yang ditujukan bagi kepentingan rakyat banyak, demi keadilan sosial yang merata dengan tujuan mempertinggi mutu hidup (quality of life) bangsa Indonesia. Untuk menunjang usaha tersebut perlu melibatkan peran serta masyarakat melalui grassroot movement. Jadi sebenarnya inti keberhasilan pelaksanaan konservasi sumberdaya alam di Indonesia adalah pemberdayaan masyarakat. Jika masih ragu, mari kita duduk bersama dalam sebuah dialog untuk mencari solusi dan sekaligus sebagai sarana sosialisasi.

Seandainya Tasya Menanam Pohon Juni 3, 2002

Posted by juniawan priyono in Lingkungan.
add a comment

Cerita dalam buku-buku lama menggambarkan Jakarta sebagai kota yang menyenangkan dan sejuk. Ketika masih disebut Batavia dengan pusatnya di sekitar Museum Fatahillah, terdapat lima jalan utama yang menjadi akses masuk dari wilayah pinggiran. Di kedua sisi jalan utama yang menghubungkan pusat kota dengan kawasan Ancol dibuat taman. Batavia dikelilingi oleh hutan primer, yang diperkirakan masih bertahan hingga abad ke-18.

 

Pada bulan Oktober 1995, kota Jakarta dinobatkan oleh UNEP (United Nations for Environmental Project) sebagai kota berudara paling buruk ketiga di dunia setelah Mexico City dan Bangkok. Kondisi ini disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan, industri, dan rumah tangga yang menggunakan bahan bakar fosil, sehingga menghasilkan polutan CO, HC, NOx, SOx, Pb, dan TSP (partikulat tersuspensi) yang mencemari udara.

Kedua ilustrasi tersebut menjadi sesuatu yang kontras dan menunjukkan bahwa Jakarta tidak lagi ‘hijau.’ Jakarta harus dihijaukan. Kemanakah program Jakarta Hijau Berkicau. Sebenarnya Taman Kota atau Hutan Kota kah yang diperlukan Jakarta?

Hutan kota mulai diperbincangkan oleh para ahli kehutanan di AS pada tahun 1967. Prof. John W. Anderson mengemukakannya dalam sebuah seminar di Universitas Carbondale, Illinois Selatan. Sejak saat itu, para ahli tersebut membentuk Commision on Education in Agriculture and Natural Resources sebagai wadah untuk memikirkan hutan kota (Grey and Denneke, 1986).

Gagasan program hutan kota di Indonesia dipengaruhi oleh keberhasilan kota-kota di negara lain dalam mengembangkan hutan kota. Kota Volgograd di Rusia mengembangkan hutan kota sebagai jalur pelindung (shelter belt) dan pematah angin (wind breaker). Para perencana kota New York dan Cairo menyadari bahwa pepohonan dalam bentuk tegakan lebih mengatasi permasalahan lingkungan kota dibandingkan dengan taman dan rerumputan. Para pengelola kota Frankfurt dan Chicago membangun hutan kota di wilayah pinggiran kota dan di tengah kota untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Berpijak dari teladan tersebut dan alasan untuk melestarikan sumberdaya hutan, maka pemerintah DKI Jakarta membentuk Dinas Pertamanan Kota pada awal dekade 70-an. Sebagai realisasinya, pada tahun 1985 dilakukan studi penyusunan pola pengembangan hutan perkotaan di DKI Jakarta yang bertujuan untuk memantapkan konsep, mengukur potensi, dan menyusun program pengembangan.

Para ahli yang tergabung dalam Society of American Foresters (1974) mendefinisikan hutan kota (urban forest) sebagai sebidang lahan sekurang-kurangnya seluas 0,4 ha untuk vegetasi pepohonan dengan kerapatan minimal sepuluh persen (jarak antar pohon terjauh 10 meter) dalam suatu komunitas yang utuh, di alamnya terdiri dari flora dan fauna dan unsur biotik lainnya, dengan lokasi yang terjangkau dari permukiman penduduk kota. Untuk Indonesia, khususnya DKI Jakarta, Kanwil Dephut dan FMIPA UI (1986) telah mengemukakan batasan tentang program hutan kota (urban forestry) dan hutan kota (urban forest) berdasarkan berbagai definisi para ahli, yaitu: (i) hutan kota seyogyanya harus dapat dinikmati oleh masyarakat perkotaan, sehingga pemanfaatannya harus terbuka untuk umum, (ii) lokasi hutan kota seyogyanya tidak melebihi jarak tempuh dengan jalan kaki dari pusat-pusat permukiman, (iii) dalam keadaan sudah terbuka dengan jaringan transportasi umum, lokasi hutan kota dapat dihitung dengan ukuran sama dengan cara sebelumnya (jarak tempuh dengan jalan kaki) dari titik-titik akhir (terminal) perhentian transportasi umum itu, sehingga lokasi hutan kota tidak memerlukan batas wilayah administrasi kota, (iv) hutan kota dikelola berdasarkan asas kekekalan hasil untuk tujuan manfaat serba guna, sehingga ia harus merupakan tegakan hutan dengan kawasan minimal yang dapat memenuhi asas kelestarian dan tujuan serba guna kehutanan tersebut.

Beberapa landasan operasional dalam pembangunan dan pengembangan hutan kota Jakarta adalah: UU No. 5 th 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan, UU No. 4 th 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 5 th 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Instruksi Mendagri No. 14 th 1988 tentang Ruang Terbuka Hijau, dan Keppres No. 20 th 1992 tentang Gerakan Penghijauan Nasional.

Luas hutan yang harus ada pada sebuah kota belum dapat ditentukan secara pasti karena perbedaan pendapat diantara para pakar. Berikut ini akan dikemukakan beberapa pandangan yang berkaitan dengan hal tersebut: (i) Odum (1985) merinci model ekosistem kota dimana 15 persen dari wilayah kota harus berbentuk taman dan jalur hijau, (ii) Kunto (1986) mengemukakan bahwa luas hutan kota terbangun dapat dihitung berdasarkan pendekatan pemenuhan Oksigen dengan formula: L = (aV + bW)/20.

-missing file